SOLOPOS.COM - Warga berjalan di dasar Waduk Dawuhan yang mengering akibat kemarau 2015 yang melanda Kabupaten Madiun, Minggu (23/8/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Kemarau 2015 membuat 398 desa di Jatim kekeringan.

Madiunpos.com, SURABAYA — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur mencatat adanya 398 desa terdampak kekeringan di wilayah itu sebagai imbas dari kemarau 2015 yang berkepanjanberikutnya gan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Data itu tercatat hingga pekan terakhir atau sampai dengan 23 Agustus 2015,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Jatim Yanuar Rachmadi kepada wartawan di Surabaya, Kamis (27/8/2015).

Sedangkan jumlah desa potensial terdampak kering kritis atau yang berjarak 3 km dari sumber air, tercatat 541 desa yang tersebar di 24 kabupaten dan kota di Jatim. “Yang digarisbawahi, 541 desa itu berpotensi terdampak kekeringan, bukan yang sudah terdampak dalam kekeringan jenis kritis,” ucapnya.

Kabupaten Sampang di Madura merupakan desa yang paling banyak terdampak kekeringan pada kemarau 2015 ini karena 46 desa di wilayah itu sudah mengalami kekeringan. Kabupaten Bangkalan, juga di Madura, dan Kabupaten Gresik berada pada urutan berikutnya karena sama-sama memiliki 31 desa yang kekeringan.

“Di Sampang dan Bangkalan, desa berpotensi sama jumlahnya dengan yang sudah terdampak kekeringan, sedangkan di Gresik masih ada empat desa lain yang termasuk berpotensi,” katanya.

Kendati demikian, dari sejumlah desa berpotensi kekeringan, masih ada yang belum terdampak sama sekali, seperti tujuh desa di Kabupaten Madiun dan empat desa di Kabupaten Kediri.

Bertambah
Selanjutnya, jika dibandingkan pada musim kering (kemarau) tahun lalu, pada tahun ini jumlah kabupaten/kota terdampak kekeringan mengalami peningkatan, yakni 24 daerah (2015) dan 21 daerah (2014). “Untuk jumlah desa potensi terdampak kering kritis pada 2014, sebanyak 624 desa dari 179 Kecamatan di 21 daerah. Tapi itu total sampai akhir kemarau,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jatim telah menerbitkan Surat Keputusan No. 757 tanggal 22 Juli 2015 tentang Tanggap Darurat Bencana Kekeringan Provinsi, menjelaskan bahwa tanggap darurat bencana kekeringan di wilayahnya selama 123 hari, terhitung mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2015.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya