SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Gayus Tambunan dalam persidangan mengaku telah memberikan uang lebih dari Rp 5 miliar kepada mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ringtonga dan JAM Pidum yang saat itu dijabat oleh Kemal Sofyan Nasution. Kemal yang kini menjadi JAM Perdata dan Tata Usaha (Datun) menyangkal keras pernyataan di bawah sumpah Gayus itu.

“Demi Allah, saya bersumpah tidak kenal beliau (Haposan) termasuk Gayus,” ujar Kemal dalam acara media gathering di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (10/12).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kemal baru mengetahui sosok Gayus saat media ramai meliput peristiwa penjemputan Gayus oleh tim Satgas dari Singapura. Bahkan saat berita penjemputan itu disiarkan secara langsung oleh beberapa televisi swasta juga  Kemal mengaku salah orang.

“Waktu itu saya lihatnya (Gayus) di pesawat (pemberitaan penjemputan). Saya bilang, Gayus itu bikin malu orang Batak saja, sambil saya menunjuk sosok pria yang ada di sebelah Gayus yang pakai kacamata (pihak Mabes Polri yang dipimpin Kombes Pol M Iriawan). Terus isteri saya bilang bukan yang pakai kacamata itu Pa, tapi yang sebelahnya,” cerita Kemal.

“Tanya juga pada Haposan apakah dia pernah antar (uang) pada saya,” lanjut Kemal.

Kemal sekali lagi mengatakan, sosok Gayus hanya pernah dilihatnya melalui televisi. Dia meminta kepada publik tidak semudah itu saya mempercayai pengakuan Gayus tanpa bukti yang jelas.

“Jadi saya tidak kenal, boleh dicek. Karena saya hanya melihat dari televisi. Jadi tolong berikan kepercayaan pada kami,” tegas Kemal.

Pada Rabu (8/12), Gayus menyatakan, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga dan Jampidum yang sekarang menjabat, Kemal Sofyan Nasution ikut kecipratan uangnya senilai lebih dari Rp 5 miliar.

Ucapan Gayus mengutip permintaan Haposan Hutagalung, pengacara yang mendampingi Gayus saat bermasalah di Pengadilan Negeri Tangerang pada 2009.

“Jampidum minta uang. Maka tuntutannya ditunda. Saya jawab, kan sudah ada USS 500 ribu. Dijawab Haposan, itu kan buat Ritonga, Jampidum lama. Jampidum baru kan belum,” kata Gayus saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Jakarta Selatan.

Uang yang diminta Haposan tersebut terkait dengan rencana penuntutan (rentut) Gayus dengan hukuman 1 tahun penjara dalam perkara dugaan penggelapan uang yang disidangkan di PN Tangerang. Padahal belakangan diketahui rentut Gayus itu hanya berisi hukuman percobaan 1 tahun penjara. Haposan meminta uang ke Gayus senilai USD 50 ribu.

“Katanya uang itu untuk biaya operasional di Kejagung,” jelas Gayus.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya