SOLOPOS.COM - Sejumlah PNS di lingkungan Pemkab Karanganyar yang terjaring razia Satpol PP dan BKD Karanganyar, Rabu (12/12/2012), sedang didata dan diberi pengarahan oleh petugas, di SDN 02 Gedong, Karanganyar. (Kurniawan/JIBI/SOLOPOS)


Sejumlah PNS di lingkungan Pemkab Karanganyar yang terjaring razia Satpol PP dan BKD Karanganyar, Rabu (12/12/2012), sedang didata dan diberi pengarahan oleh petugas, di SDN 02 Gedong, Karanganyar. (Kurniawan/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR–Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Karanganyar terjaring razia yang digelar petugas Satpol Pamong Praja (PP) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Rabu (12/12/2012).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Razia dilakukan di Jl Karanganyar-Mojogedang tepatnya depan SDN 02 Gedong, Karanganyar. Sekitar pukul 11.15 WIB sejumlah petugas Satpol PP mengadang PNS yang melintas di jalan.

Para PNS lalu diarahkan masuk ke area SDN Gedong untuk didata dan diberi pengarahan petugas BKD. Tidak hanya pengendara sepeda motor, petugas Satpol PP juga memeriksa kendaraan umum seperti minibus dan mobil dinas berpelat nomor warna merah.

Dalam razia yang berlangsung sekitar satu jam tersebut berhasil dijaring 41 PNS Pemkab Karanganyar yang keluyuran pada jam kerja tanpa disertai surat tugas dari atasan mereka. Namun saat didata para PNS berdalih keluar kantor karena sedang menunaikan tugas intansi. Kendati ada juga yang mengaku keluar kantor untuk mengurus keperluan pribadi atau keluarga.

Kulakan

Lucunya, di antara PNS yang berhasil dijaring petugas Satpol PP dan BKD terdapat beberapa PNS yang kedapatan membawa barang belanjaan seperti bensin, rambak dan makanan ringan. Barang-barang dagangan tersebut diduga hasil kulakan di pasar di kawasan Karanganyar kota, untuk kemudian dijual kembali secara eceran.

Salah seorang guru SMPN 2 Mojogedang, Natali, mengaku keluar jam kerja untuk mengurus pembuatan kartu asuransi kesehatan (askes) suaminya. Di hadapan petugas BKD, dia mengaku baru beberapa hari terakhir menikah.

Kepala Sub Bidang Disiplin PNS BKD Karanganyar, Sugiyarto, menjelaskan setiap PNS yang akan keluar kantor pada jam kerja harus membawa surat tugas dari atasan mereka langsung. Surat tersebut sebagai bukti bahwa PNS bersangkutan benar-benar sudah mendapat izin keluar kantor dari atasannya.

Pernyataan senada disampaikan Kepala Satpol PP Karanganyar, Widarbo Basuki. Menurut dia tingkat kedisiplinan PNS Karanganyar terlihat semakin menurun. Untuk itu pihaknya terus melakukan razia bersama BKD sebagai langkah pengawasan melekat kedisplinan PNS.

Salah satu pelanggaran yang dilakukan PNS yakni keluar kantor atau pulang kerja saat masih jam kerja. Padahal merujuk PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS, jam kerja pegawai mulai dari pukul 07.00 WIB hingga 13.45 WIB.

“Saat ini baru jam 11.30 WIB sudah banyak yang pulang. Mereka akan mendapat sanksi tertulis dari BKD melalui atasan langsung mereka,” jelas Widarbo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya