Solo [SPFM], Kelurahan diminta untuk segera mendata jumlah kos-kosan di tempat mereka. Kepala Bagian Hukum Sekertariat Daerah -Untara saat ditemui di Balaikota, Senin (13/6) mengatakan, pendataan tersebut terkait dengan diberlakukanya pajak kos-kosan.
Menurut Untara, pendataan diperlukan untuk melihat adanya pertumbuhan jumlah kos-kosan yang ada. Dia menjelaskan, kos-kosan yang didata berlaku untuk semua baik yang ijin awalnya sudah kos-kosan atau yang rumah kemudian beralih fungsi menjadi kost-kosan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset (DPPKA) Solo Budi Yulistianto mengatakan, pajak kos-kosan yang diberlakukan adalah sebesar 5% dari pendapatan setiap bulan. Budi menambahkan, saat ini yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak kos-kosan 67 wajib pajak. [SPFM/hen]