SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo [SPFM], Kelurahan diminta untuk segera mendata jumlah kos-kosan di tempat mereka. Kepala Bagian Hukum Sekertariat Daerah -Untara saat ditemui di Balaikota, Senin (13/6) mengatakan, pendataan tersebut terkait dengan diberlakukanya pajak kos-kosan.

Menurut Untara, pendataan diperlukan untuk melihat adanya pertumbuhan jumlah kos-kosan yang ada. Dia menjelaskan, kos-kosan yang didata berlaku untuk semua  baik yang ijin awalnya sudah kos-kosan atau yang rumah kemudian beralih fungsi menjadi kost-kosan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset (DPPKA) Solo Budi Yulistianto mengatakan, pajak kos-kosan yang diberlakukan adalah sebesar 5% dari pendapatan setiap bulan. Budi menambahkan, saat ini yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak kos-kosan 67 wajib pajak. [SPFM/hen]

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya