JOGJA: Kelulusan siswa sekolah dasar ditentukan oleh sekolah masing-masing. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi DIY hanya menyerahkan hasil nilai akhir Ujian Nasional kepada masing-masing sekolah.
Kepala Disdikpora Provinsi DIY, Baskara Aji menuturkan, pihaknya hanya menyerahkan nilai akhir Ujian Nasional SD se-DIY kepada kepala sekolah masing-masing, melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) di tiap kecamatan pada Jumat (10/6) sore. Penentuan kelulusan siswa tetap menjadi wewenang sekolah.
Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!
Menurut dia, hal tersebut disebabkan karena standarisasi pendidikan sekolah dasar masih sulit akibat keberadaan SD di tiap daerah tidak sama dan beragam. “Ada sekolah yang sudah maju pembelajarannya dan masih banyak sekolah yang kekurangan,” ujarnya saat ditemui Harian Jogja.
Situasi semacam ini, lanjut dia, sama dengan tahun sebelumnya, yang membedakan hanya perubahan istilah menyebut Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) menjadi Ujian Nasional. Mekanisme penilaian tahun ini yang menyertakan nilai sekolah, tidak murni nilai ujian akhir nasional.(Harian Jogja/Switzy Sabandar)