SOLOPOS.COM - Sjamsul Nursalim. (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat tangan menyelidiki kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat taipan Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN). KPK menghentikan penyelidikan dugaan kasus korupsi itu dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang pertama.

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim)," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sjamsul sebelumnya berstatus tersangka bersama istrinya, Itjih Nursalim, dalam kasus dugaan korupsi terkait BLBI. Mereka dijerat sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun. Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Baca juga: Bebaskan Terdakwa BLBI, 2 Hakim Agung akan Dilaporkan ke KY

Saat itu Sjamsul dan Itjih dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun keberadaan keduanya sampai saat ini belum dalam genggaman KPK. Diketahui Sjamsul dan Itjih berada di Singapura, tetapi belum dapat dijerat KPK.

Alasan SP3

Lantas apa alasan KPK menghentikan penyidikan kasus BLBI?

"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK sebagai bagian dari penegak hukum. Maka dalam setiap penanganan perkara akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku," ucap Alexander.

Bca Juga: Saksi Kasus BLBI, Kwik Kian Gie Beberkan Semua Tentang Sjamsul Nursalim

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," imbuhnya.

KPK menjelaskan salah satu alasan menerbitkan SP3 terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih adalah putusan lepas yang diterima mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. KPK telah mengajukan peninjauan kembali atas putusan lepas itu, namun ditolak.

"Dengan mengingat ketentuan Pasal 11 UU KPK 'Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. Sedangkan tersangka SN dan ISN berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT selaku penyelenggara negara maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," ucap Alexander.

Baca Juga: Dibebaskan MA dari Kasus BLBI, Syafruddin Temenggung Tinggalkan Bui

Sentilan Febri Diansyah

Sementara itu, mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pun melontarkan kalimat satire akan keputusan KPK terseebut.

"Salah satu bukti manfaat revisi UU KPK," cuit Febri Diansyah melalui akun Twitter-nya, Kamis .

Febri lantas menyebutkan pimpinan KPK kerap menyatakan revisi UU KPK yang banyak mendapatkan pertentangan adalah wujud penguatan KPK. Bukan pelemahan. Untuk itu, menurut Febri, SP3 untuk kasus BLBI ini harus disyukuri para tersangka korupsi.

Baca Juga: MA Bebaskan Syafruddin Temenggung, Ini Nasib Kasus BLBI Sjamsul Nursalim

"Para tersangka korupsi memang perlu berterima kasih pada pihak-pihak yang telah melakukan revisi UU KPK. Hari ini, KPK mengumumkan kasus perdana yang di-SP3. Kasus yang sebelumnya disidik dengan indikasi kerugian negara Rp 4,58 triliun," ucap Febri.

"Ingat ya, seperti sering diulang Pimpinan KPK saat ini: KPK TIDAK LEMAH! Revisi UU KPK semakin memperkuat KPK," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya