SOLOPOS.COM - Keluarga HDR meminta maaf ke polisi korban pemukulan di Mako Satlantas Polresta Solo pekan lalu. (Istimewa-dok. Satlantas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO — Pihak keluarga dan rekan HDR, 39, warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, yang menjadi tersangka pemukulan anggota Satlantas Polresta Solo meminta maaf langsung kepada korban, Aiptu Timbul, di Mako Satlantas Polresta Solo.

Meskipun sudah meminta maaf, penanganan kasus kekerasan terhadap polisi itu dipastikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, saat dijumpai wartawan, Rabu (9/6/2021), mengatakan permintaan maaf keluarga korban itu disampaikan pada pekan lalu.

Baca juga: 39 Santri Ponpes Laweyan Solo Positif Covid-19 Isolasi di Asrama Haji Donohudan

Ekspedisi Mudik 2024

Ia bersama Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Achmad Riedwan Preevost, menerima kunjungan keluarga tersangka. Proses pertemuan itu dilaksanakan tertutup sekitar 90 menit.

“Pihak keluarga sudah meminta maaf langsung kepada korban dan kepolisian. Kami menerima maaf itu namun perkara itu tetap berjalan dan tidak gugur,” papar dia mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Pertimbangan Majelis Hakim

Kasatlantas menyebut pemukulan kepada anggota yang bertugas beberapa waktu lalu itu diharapkan dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat lain. Permintaan maaf itu dapat dijadikan pertimbangan Majelis Hakim saat memvonis hukuman kepada HDR.

Baca juga: Diduga Mabuk, 2 Remaja Kendarai Motor Tabrak Pagar Pagelaran Keraton Solo

Saat ini, Aiptu Timbul sudah kembali bertugas setelah menjalani rawat inap dan rawat jalan akibat pembengkakan di leher sebelah kiri.

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, mengatakan proses penyidikan tersangka telah selesai dilakukan. Satreskrim Polresta Solo sedang melengkapi berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Solo.

Rencananya, akhir pelan ini berkas perkara dikirimkan ke Kejari untuk diteliti.

Baca juga: Gibran Lewati 100 Hari Jadi Wali Kota Solo, Ini Sederet Masukan Dari Rudy

Sebelumnya, HDR memukul petugas karena enggan diperiksa saat tidak memakai masker dalam operasi yustisi gabungan di wilayah Jl. Kyai Mojo. HDR menerobos tiga lapis pemeriksaan dan sepeda motor yang dikendarainya sempat menyenggol petugas.

Pelaku dijerat Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap anggota yang melakukan tugas secara sah juncto Pasal 351 KUHP dan Pasal 355 KUHP tentang kekerasan dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya