SOLOPOS.COM - Novel Baswedan (Facebook)

Novel Baswedan (Foto: pesatnews.com)

JAKARTA–Keluarga Kompol Novel Baswedan berharap Mabes Polri dapat bersikap bijak terhadap anggotanya yang telah mengabdi cukup lama tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Iya kami sangat kecewa karena kita keluarga polisi, tapi diperlakukan seperti itu. Seharusnya tidak dengan cara seperti itu. Katanya harus pakai etika, tapi ini tidak beretika,” ujar kakak Novel, Taufik Baswedan kepada detikcom, Sabtu (6/10/2012) malam.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Taufik, jika memang adiknya bersalah, seharusnya sudah sejak dulu memproses hukum Novel. Upaya penangkapan yang dilakukan Polri saat ini di tengah kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri yang tengah disidik Novel, menurut Taufik, justru sangat menimbulkan pertanyaan dan kejanggalan.  Taufik berharap ke depan terjadi perbaikan dalam institusi Polri.

Hal senada juga dikatakan adik Novel, Hafidz Baswedan. Hafidz berharap Polri menghentikan kriminalisasi terhadap Novel. “Harapan keluarga Insya Allah para pemimpin polisi diberi hidayah oleh Allah, bertobat dan mempertanggung jawabkan tindakannya di dunia sebelum terlambat, stop kriminalisasi dan minta maaf, pemberantasan korupsi jangan sampai redup walaupun sesaat, kepedulian pemerintah terhadap kasus ini harus ditingkatkan & seharusnya menjadi perhatian penting dan kepada masyarakat Indonesia pada umumnya kami ucapkan trimakasih sebesar-besarnya atas dukungannya,” kata Hafidz dalam surat elektronik yang diterima detikcom, Sabtu (6/10).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, belasan polisi dari Polda Bengkulu mendatangi kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (5/10) malam lalu. Kedatangan polisi hendak menangkap Kompol Novel Baswedan karena terlibat kasus penganiayaan berat tahun 2004 lalu di Bengkulu. Saat itu, Novel menjabat sebagai Kasat Reksrim Polda Bengkulu diduga melakukan penganiayaan terhadap enam pencuri sarang burung walet.

Direktur Kriminal Umum dari Polda Bengkulu, Kombes Pol Dedy Irianto menyebut bahwa dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh Novel tergolong berat. Oleh karena itu, Novel dikenakan pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP tentang penganiayaan yang menimbulkan luka berat dan sampai meninggal dunia.

“Kasusnya adalah fakta Februari 2004, yang bersangkutan menjabat Kasat Serse menangkap 6 pencuri walet, dibawa ke kantor, sudah diinterograsi oleh yang bersangkutan dan dibawa ke pinggir pantai. Dua orang dibuatkan satu borgol. Kemudian ditembak dan satu orang meninggal di rumah sakit,” terang Dedy, Jumat (5/10).

Namun hal tersebut kemudian dibantah oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers Sabtu (6/10) dini hari. Bambang menegaskan, bahwa Novel tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan Polda Bengkulu, yakni menembak warga pada 2004.

“Untuk diketahui, saudara Novel yang dituduh melakukan penganiayaan, sesungguhnya tidak pernah ada di tempat kejadian sehingga dia tidak pernah melakukan,” jelas Bambang.

Saat ini, Novel masih bertugas sebagai penyidik kasus pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri. Kompol Novel bahkan sudah resmi menjadi penyidik tetap KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya