SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Makassar–Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menetapkan vonis PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 18 tahun bagi Antasari Azhar disambut kecewa keluarga almarhum Nasruddin Zulkarnaen. Mereka baru puas jika mantan Ketua KPK itu dihukum mati.

“Kami tetap menganggap putusan yang seharusnya adalah hukuman mati bagi Antasari. Artinya kami tidak puas atas putusan banding tersebut,” kata Syamsuddin, adik kandung Nasruddin, saat dihubungi melalui telepon, Kamis (17/6).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Syamsuddin, seharusnya PT DKI Jakarta menjatuhkan hukuman paling berat pada Antasari. Sebab seluruh unsur dakwaan terhadap Antasari terbukti dengan jelas sekali.

“Kami berharap para jaksa dalam kasus ini mengajukan kasasi untuk tetap fokus menjerat para pelaku pembunuhan Nasruddin,” tegas Syamsuddin.

Sebelumnya PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Majelis hakim tetap menghukum Antasari dengan vonis pidana 18 tahun penjara.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketua Ketua Majelis Hakim Mohtar Ritonga di di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Antasari dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. “Memerintahkan terdakwa dalam tahanan dan membayar biaya perkara,” tambah Ritonga.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya