SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa lokasi kejadian meninggalnya satpam gudang distribusi rokok di Serengan, Solo, Senin (15/11/2021). (Solopos/Bayu Jatmika Adi)

Solopos.com, SOLO – Keluarga korban meninggal dunia dalam insiden perampokan gudang rokok di Serengan, Solo, ingin pelaku dihukum mati.

Pada Senin (22/11/2021) pagi, keluarga Suripto, korban dari perampokan yang terjadi di Gudang Rokok Camel di Jl. Brigjend Sudiarto No. 202 RT. 04 RW. 04, Kelurahan Joyotakan, Serengan, Solo, Senin (15/11/2021) lalu, mendatangi Mapolresta Solo. Kedatangan mereka untuk menerima penghargaan atas kenerja Suripto yang meninggal dalam melaksanakan tugas.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Baca Juga: Perampok yang Bunuh Satpam Gudang Rokok di Solo Terancam Hukuman Mati

Perwakilan keluarga korban, Muh. Ayup, mengatakan pihak keluarga Suripto berharap kasus tersebut dapat teratasi secepatnya. “Apapun alasannya, biar keluarga merasa legowo. Kehilangan adik itu rasanya sedih. Sebenarnya tidak terima. Tapi jalan Allah sudah seperti ini,” kata kakak korban tersebut, Senin.

Mengenai hukuman untuk pelaku pembunuhan Suripto, dia ingin pelaku bisa dihukum seberat-beratnya. “Kalau bisa, dihukum seumur hidup. Kalau bisa mati, ya mati. Nyawa di bayar nyawa,” kata dia.

Dia juga sedikit bercerita mengenai sosok korban. Menurutnya korban adalah sosok yang baik. Namun ketika ada persoalan, korban jarang mau bercerita. “Sama kakaknya saja kalau tidak saya sodok [desak] tidak. Saat itu anaknya murung terus. Saya curiga ada masalah apa. Ternyata benar, ada masalah,” kata Ayup. Kondisi tersebut dia perhatikan sejak dua atau tiga bulan sebelum kejadian.

Baca Juga: Ini Motif Perampok Hingga Habisi Nyawa Satpam Gudang Rokok di Solo 

Setelah didesak oleh kakaknya, korban pun akhirnya bercerita mengenai masalahnya. “Cerita tiga kali. Seperti itu ceritanya, di perusahaan itu, yang disuruh mewakili itu. Ibaratnya gajul-menggajul, disuruh back up tapi tidak ada hitungannya, apalagi terimakasih,” lanjut dia. Namun saat bercerita itu korban tidak menyebut nama pelakunya.

Kemudian sekitar dua bulan sebelum kejadian, korban pernah mendapat ancaman dari tersangka. “Ceritanya saat itu ya kalau tidak dihabisi dari depan, ya dari belakang. Itu sekitar dua bulan lalu,” lanjut dia.

Diperkirakan tersangka terpengaruh dendam dengan korban karena masalah pekerjaan. Menurut Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, tersangka sebelumnya bekerja di gudang yang sama dengan korban. Namun tersangka tersandung masalah indisipliner.

Baca Juga: Perampok Gudang Rokok di Solo Pernah Dipecat karena Kasus Indisipliner

Indisipliner yang dilakukan tersangka adalah sering tidak masuk kerja. Ketika tersangka tidak masuk kerja, korban yang diminta piket. “Itu terjadi berulang lalu dilaporkan ke manajemen dan berakibat dikeluarkannya tersangka dan berbuntut dendam,” kata dia, Senin (22/11/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya