SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Keluarga almarhum Eko Prasetyo, warga Jl. Mliwis RT 002/RW 007, Manahan, Banjarsari, Solo, yang menjadi korban dugaan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180825/489/936090/pembunuhan-timur-mapolresta-solo-polisi-bidik-akun-penyebar-sara" title="Pembunuhan Timur Mapolresta Solo, Polisi Bidik Akun Penyebar SARA">pembunuhan</a> oleh Iwan Andranacus, 40, warga Jaten, Karanganyar, menunjuk tujuh pengacara untuk mengawal kasus tersebut.</p><p>Ketujuh pengacara tersebut dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang. "Saya meminta bantuan hukum ke LBH Mega Bintang untuk menangani kasus ini. LBH Mega Bintang kemudian menunjuk tujuh pengacara untuk menangani kasus ini sampai tuntas," ujar ayah Eko, Suharto, saat ditemui wartawan di rumah pimpinan Yayasan Mega Bintang, Mudrick Setiawan M. Sangidoe di Jayengan, Serengan, Solo, Senin (27/8/2018).</p><p>Suharto mengungkapkan permintaan bantuan hukum ini bertujuan mencari keadilan karena pasal yang disangkakan aparat penegak hukum pada Iwan adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan Berakibat Kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.</p><p>"Saya berharap agar Iwan bisa dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Sebagai orang kecil pastinya takut kalau Iwan hanya dihukum ringan. Bantuan hukum ini bisa menjadi jalan terbaik bagi keluarga Eko," kata Suharto.</p><p>Ia menjelaskan ketujuh kuasa hukum Eko, yakni Sigit Nugroho Sudibyanto, Arsy Nuur M.Y., Ratno Agustio Hoetomo, Muhammad Yusuf, Irawan Adi Wijaya, Daim Susanto, dan Mohammad Arnaz. Ketujuh kuasa hukum ini resmi bekerja hari ini [Senin] mendampingi keluarga almarhum Eko mulai dari proses <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180824/489/935819/labfor-bareskrim-polri-ambil-sisa-bercak-darah-eko-di-jl.k.s.tubun-solo" title="Labfor Bareskrim Polri Ambil Sisa Bercak Darah Eko di Jl.K.S.Tubun Solo">penyelidikan</a> sampai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.</p><p>"Sampai sekarang belum ada perwakilan dari keluarga Iwan yang datang ke rumah untuk meminta maaf. Keluarga [Eko] membantah isu menerima uang Rp2 miliar sampai Rp5 miliar dari keluarga Iwan untuk menyelesaikan kasus ini," kata dia.</p><p>Ia memercayakan kasus ini kepada aparat penegak hukum agar ditangani secara adil. Iwan menghilangkan nyawa Eko harus dihukum berat.</p><p>Ketua kuasa hukum almarhum Eko, Sigit Nugroho Sudibyanto, mengungkapkan melihat dari apa yang terjadi di lapangan kasus ini sangat jelas tidak layak untuk dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 KUHP.</p><p>Pasal yang pantas dalam kasus ini adalah 340 KUHP. Hal tersebut diperkuat adanya jeda waktu saat pertama bertemu cekcok hingga menabrak Eko hingga meninggal dunia.</p><p>"Fakta itu yang menjadi rujukan keluarga almarhum Eko agar Iwan dijerat Pasal 340 KUHP. Kami berharap polisi melibatkan kuasa hukum kelurga korban mulai dari <a href="http://news.solopos.com/read/20180824/496/935803/isu-demo-sara-menyebar-polisi-pastikan-solo-aman" title="Isu Demo SARA Menyebar, Polisi Pastikan Solo Aman">penyidikan</a>, gelar perkara, rekonstruksi kasus, hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan," kata Sigit.</p><p>Sementara itu, Pimpinan Maga Bintang, Mudrick Setiawan M. Sangidoe, membacakan surat pernyataan sikap dalam kasus ini. Surat pernyataan itu yakni mengucapkan belasungkawa pada keluarga Eko, mengutuk keras pelaku, mengapresiasi Pemkot Solo, dan muspida yang bisa mendinginkan suasana.</p><p>Selain itu mengimbau pejabat Pemkot dan muspida tidak sembarangan memberikan komentar, mengajak masyarakat mengawal kasus ini sampai tuntas jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang oleh aparat dalam kasus ini, dan menuntut proses hukum seadil-adilnya tanpa memandang status seseorang.</p>

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya