SOLOPOS.COM - Pelaku Henry Taryatmo, 41, menggunakan kursi roda menjalani reka ulang pembunuhan satu keluarga pengusaha rental mobil Desa Duwet, Baki di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020). (Solopos-com-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Keluarga korban pembunuhan sadis empat orang sekeluarga di Desa Duwet, Kecamatan, Baki, Sukoharjo, kembali menegaskan harapan mereka terkait proses hukum terhadap pelaku kejahatan itu.

Keluarga korban berharap penegak hukum menghukum seberat-beratnya pelaku pembunuhan sadis satu keluarga pengusaha rental mobil, Suranto, yakni Henry Taryatmo, 41, warga Baki, Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera dan tidak ada kasus [pembunuhan] seperti ini lagi. Nyawa dibalas nyawa," kata penasihat hukum keluarga korban Sri Handayani, Suparno, Senin (31/8/2020).

Konfirmasi Positif Covid-19 Sukoharjo Tembus 401, Kasus Aktif Masih 64 Orang 

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menegaskan meminta pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Diberitakan, keluarga korban pembunuhan empat orang satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, mendatangi Polsek Baki pada Senin.

Kedatangan keluarga korban untuk mengucapkan terima kasih atas kinerja Polres Sukoharjo mengungkap kasus pembunuhan Suranto, istri serta dua anaknya.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, keluarga korban baik dari pihak Suranto maupun istrinya, Sri Handayani, datang ke Mapolsek Baki pukul 09.00 WIB.

Judi Sabung Ayam di Sragen Digerebek, Pemain & Penonton Kabur Tapi 28 Motor Ditinggal

Keluarga korban datang didampingi tim Penasehat Hukum dan Anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukoharjo Moch. Samrodin ditemui Kasatreskrim AKP Nanung Nugroho mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

Mengapresiasi Kinerja Kepolisian

Moch. Samrodin selaku perwakilan keluarga Suranto mengatakan mengucapkan terima kasih atas kinerja polisi mengungkap kasus pembunuhan sadis satu keluarga rekan bisnisnya.

"Kami berterima kasih kepada kepolisian dan mengapresiasi dengan cepat mengungkap dan menangkap pelaku [pembunuhan]," kata Samrodin.

Pihak keluarga juga mengapresiasi kinerja polisi dalam proses autopsi keempat korban pembunuhan berlangsung cepat sehingga bisa dimakamkan sebelum Magrib.

Sabar Dulu, Siswa di Klaten Masih Belajar Online Awal September

Seperti diketahui, aksi pembunuhan di Baki dilakukan pelaku Henry Taryatmo, 41, terhadap empat korban keluarga pengusaha rental mobil Suranto pada Rabu (19/8/2020) dini hari.

Pelaku melakukan tindak pembunuhan menggunakan pisau dapur di rumah korban di Duwet, Baki, Sukoharjo. Seusai melakukan aksi pembunuhan pelaku mengambil harta korban berupa sepeda motor Honda Megapro dan mobil Toyota Avanza warna putih.

Namun mayat keempat korban pembunuhan yakni Suranto, 42, istrinya Sri Handayani atau Handa, 36, kemudian dua anak mereka, Rafael, 10 dan Dinar, 5, baru ditemukan pada Jumat (21/8/2020) malam.

5 Film Ini Diklaim Bikin Melek Finansial, Mau Nonton?

Tak butuh waktu lama, polisi menangkap pelaku pembunuhan Henry Taryatmo, 41, yang merupakan teman dekat korban di rumahnya di Waru, Baki, Sukoharjo, pada Sabtu (22/8/2020) dini hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya