SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO –</strong> Keluarga Eko Prasetyo, pengemudi Honda Beat yang meninggal berharap kasus hukum tetap berjalan. Kasus pengemudi Mercedes Benz vs Honda Beat di Jl, K. S. Tubun, Manahan, Banjarsari, Solo, Rabu (22/8/2018), yang berujung meninggalnya Eko Prasetyo, pengendara Honda Beat diselidiki polisi.&nbsp; Bahkan Kamis (23/8/2018) malam, Polresta Solo menggelar jumpa pers.</p><p>Sebagaimana diberitakan <em>Solopos.com</em> sebelumnya, kasus pengemudi Mercedes Benz vs Honda Beat di Jl, K. S. Tubun, Manahan, Banjarsari, Solo, Rabu (22/8/2018), yang berujung meninggalnya Eko Prasetyo, pengendara Honda Beat diselidiki polisi.</p><p>Eko merupakan staf karyawan RS Karima Utama Kartasura, Sukoharjo. Ayah mertua Eko merupakan anggota kepolisian, Aiptu Sutardi.&nbsp;Pantauan <em>Solopos.com</em>, Kamis (23/8/2018), di lokasi kejadian ada warga yang keluar dari mobil dan menaruh bunga tabur.</p><p>Sementara mobil Mercedes terihat lecet di bagian depan sisi kiri. Bahkan ban mobil sisi kiri tampak bocor. Sementara body mobil lainnya masih tampak bagus.</p><p>Ayah mertua Eko, Aiptu Sutardi, mejelaskan keluarga berharap proses hukum dalam kasus ini tetap berjalan. Keluarga sampai sekarang masih berduka sehingga belum bisa dimintai keterangan soal kasus itu.</p><p>&ldquo;Eko meninggalkan satu anak laki-laki Ahnaf Malik Alfahrezi, 9 bulan dan istri Dahlia Antari Wulaningrum. Saya merasa kasihan dengan anak Eko yang menangis terus semalam setelah kejadian ini,&rdquo; kata dia.</p><p>Sutardi menambahkan Eko bekerja di RS Karima Utama, Kartasura. Eko dimakamkan Kamis pukul 10.00 WIB di TPU Bonoloyo, Kadipiro, Banjarsari.</p><p>Sebagaimana diberitakan<em> Solopos.com</em> sebelumnya. Eko Prasetyo, 28, warga Jl. Mliwis RT 002 /RW 007, Manahan, Banjarsari, pengendara sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 5435 OH meninggal dunia dilokasi kejadian.</p><p>"Kami menemukan titik terang dalam kasus ini. Dia [IA] dari hasil pemeriksaan sengaja menabrak sepeda motor Eko dari belakang," ujar Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli mewakili Kapolresta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo saat ditemui wartawan di Mapolesta Solo, Rabu malam.</p><p>Fadli mengungkapkan penetapan IA sebagai tersangka diperkut dengan adanya bukti rekaman CCTV di lokasi awal mereka bertemu hingga terjadi lakalantas. IA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tetang penganiayaan yang berakibat kematian dengan ancam hukuman 15 tahun penjara.</p><p>"Kasus ini bukan lakalantas murni, melainkan ada unsur kesengajaan, hingga menyebabkan Eko meninggal dunia. IA langsung ditahan di Mapolresta Solo sejak Rabu malam," kata dia.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya