SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Freepik)

Solopos.com, SRAGEN -- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Jateng bakal memberikan modal usaha kepada keluarga W, 9, korban kekerasan seksual asal Sukodono, Sragen.

Rencananya, bantuan modal untuk membuka warung hik itu akan direalisasikan pekan depan. Plt Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Sragen, Yuniarti, mengatakan telah mendampingi korban sejak kasus kekerasan seksual anak itu mencuat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain memberikan bantuan pendampingan untuk memulihkan psikologis korban, Pemkab Sragen melalui DP2KBP3A juga menyalurkan sejumlah bantuan. Bantuan tersebut berupa program keluarga harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat (KIS) termasuk bantuan dari Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Baca Juga: Njomplang! Ini Nilai Harta Kekayaan Gibran-Teguh Di Awal Memimpin Solo

“Bantuan modal usaha untuk pendirian warung hik dari Dinas P3AP2KB Provinsi Jateng akan disalurkan pekan depan. Harapannya, bantuan modal usaha itu bisa membuat ayah W lebih mandiri dan berdikari,” papar Yuniarti saat bertemu Solopos.com di Sragen, Minggu (28/2/2021).

Rumah Singgah

Selama ini, lanjut Yuniarti, ayah korban kekerasan seksual asal Sukodono, Sragen, itu bekerja di Solo. Setelah ada bantuan modal usaha ini, ia akan membuka usaha di dekat rumah supaya tidak jauh dari keluarga.

Sementara itu, Tim Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sragen juga memberikan pendampingan kepada W serta P. P, 15, merupakan siswi SMP yang juga korban kekerasan seksual asal Sukodono.

Baca Juga: Pemancing Ngaku Lihat Laki-Laki Terjun Dari Jembatan Sungai Grogol Sukoharjo

W sebelumnya pernah dibawa ke rumah singgah selama tiga hari dua malam. Selama di rumah singgah itu, W mendapat pendampingan dari sejumlah psikolog.

P2TP2A juga mendampingi W saat memberi keterangan terkait penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen. Sementara untuk P yang mengajak W ke balai desa sebelum menjadi korban kekerasan seksual terhadap keduanya, P2TP2A juga telah mendampingi.

Sistem Peradilan Anak

“Baik W atau P adalah korban. Untuk P kalau terbukti melanggar aturan hukum, nanti akan menggunakan UU Sistem Peradilan Anak. Kami sudah dua kali menemui P di rumahnya. Karena statusnya masih anak-anak, negara punya tanggung jawab mengupayakan masa depan cerah bagi W dan P,” papar anggota P2TP2A, Dyah Nursari.

Baca Juga: Jual Miras Impor Di Toko Kelontong, Perempuan Jebres Solo Dibekuk Polisi

Dyah mengaku belum tahu siapa saja yang berbuat kekerasan seksual terhadap para korban, W dan P, di balai desa wilayah Sukodono itu. Menurutnya, hal itu menjadi ranah dari Unit PPA Satreskrim Polres Sragen.

Namun, bila pelaku masih berstatus anak-anak, P2TP2A tetap akan mendampingi mereka. “Kalau pelaku masih anak-anak, UU Sistem Peradilan Anak akan berlaku. Dalam hal itu, mereka ini adalah ABH [anak berhadapan hukum]. Negara punya kewajiban untuk hadir mendampingi mereka,” Dyah Nursari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya