SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat sirop. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Para wakil korban gagal ginjal akut pada anak menggugat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan sejumlah industri farmasi.

Kasus gagal ginjal akut pada anak terkait konsumsi obat sirop tercemar pelarut zat kimia dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG). Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Gugatan tersebut didaftarkan Windi Riani yang juga menjadi kuasa hukum pengunggat dan Safitri Puspa Rini. Mereka mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada 22 November 2022.

Pihak pengunggat juga didampingi kuasa hukum lain, yakni Tegar Yusuf Ardhi Nugraha. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Selain Kemenkes, mereka juga menggugat pihak lain, yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Logicom Solution, PT Megasetia Agung Kimia, CV Budiarta, dan CV Mega Integra.

Baca Juga : Modus 2 Korporasi Keruk Cuan Hingga Picu Lonjakan Kasus Gagal Ginjal Akut

Dalam tuntutan yang dipantau pada situs PN Jakarta Pusat, penggugat menyebut bahwa Kemenkes sebagai tergugat kesembilan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengomentari perihal gugatan yang dilayangkan para wakil korban gagal ginjal akut pada anak tersebut.

“Belum kami terima sampai sekarang tuntutannya,” terang Nadia di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).

Menurut Nadia pihaknya telah melakukan seluruh bentuk pertanggungjawaban sesuai kewenangan Kemenkes. Hal ini, katanya, dapat dilihat dari keputusan Kemenkes untuk memberikan layanan pengobatan gratis bagi para penderita gagal ginjal akut.

Tak hanya itu, lanjutnya, Kemenkes juga telah menyediakan antidotum Fomepizole yang digunakan sebagai jenis obat bagi para pasien gagal ginjal akut.

Baca Juga : Bareskrim Polri Periksa 41 Saksi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

“Kami sudah sampaikan bahwa semua pasien gagal ginjal akut itu biayanya ditanggung seluruhnya oleh BPJS. Kalau dia tidak ada BPJS maka nanti akan didaftarkan oleh BPJS,” tegas Nadia.

Nadia memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas rumah sakit yang masih melakukan penyelewengan berupa penarikan biaya pribadi dalam proses pengobatan pasien gagal ginjal akut.

“Kalau kemudian rumah sakit masih ada yang menarik maka ini harus diselesaikan dulu apakah terkait gagal ginjal akut atau penyakit lain. Kalaupun rumah sakit sampai menarik, pasti ada teguran untuk rumah sakit tersebut,” jelas Nadia.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Digugat Gara-Gara Gagal Ginjal Akut, Begini Reaksi Kemenkes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya