SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, CHICAGO – Keluarga kopilot Lion Air Harvino yang menjadi korban dalam kecelakaan pesawat Boeing 737 Max 8 maskapai itu di perairan Laut Jawa Oktober lalu menggugat produsen pesawat Boeing. Gugatan diajukan di Chicago, markas Boeing.

Gugatan itu diajukan Jumat (28/12/2018) waktu AS melalui Circuit Court of Cook County, Illinois, AS. Gugatan itu menyebut Boeing 737 MAX 8 yang dioperasikan Lion Air berbahaya karena sensor penerbangannya memberikan informasi yang salah kepada pilot dan komputer pengendali pesawat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sejauh ini Boeing menolak berkomentar soal gugatan ini. Lion Air Flight 610 jatuh di Laut Jawa setelah lepas landas dari Jakarta 29 Oktober lalu.

Gugatan itu dilayangkan atas nama janda kopilot Harvino dan ketiga anaknya yang kesemuanya beralamat di Jakarta. Gugatan itu menyebut pula manual instruksi yang diberikan oleh Boeing yang melengkapi pesawat yang berusia dua bulan saat mengalami nahas itu tidak memadai sehingga berimbas pada tewasnya para penerbangnya, awak pesawat dan para penumpang.

Dalam pernyataannya, biro hukum Gardiner Koch Weisberg & Wrona yang menjadi kuasa hukum para penggugat menyebut Harvino dan kapten pilot Bhayve Suneja sama-sama penerbang berpengalaman dengan masing-masing 5.000 dan 6.000 jam terbang.

Boeing juga menghadapi dua gugatan lain dari korban Lion Air.

Laporan hasil penyelidikan sementara dari pihak otoritas keselamatan penerbangan Indonesia berfokus kepada perawatan pesawat serta pelatihan dan respons perangkat anti-stall Boeing serta sensor yang baru diganti. Namun laporan itu belum menyebut penyebab pasti jatuhnya pesawat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya