SOLOPOS.COM - Peserta aksi dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) memegang poster saat aksi seribu lilin dan doa bersama untuk Alm Brigadir Yosua Hutabarat di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj)

Solopos.com, JAKARTA — Tim Penasihat hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memastikan keluarga kliennya hadir memenuhi panggilan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk bersaksi. Mereka dijadwalkan bersaksi dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi yang diagendakan pada Selasa (25/10/2022).

Jonathan Baskoro, salah satu tim pengacara keluarga Brigadir J, saat dihubungi Antara di Jakarta, menyebutkan pihaknya selaku penasihat hukum akan mendampingi pihak keluarga saat memberikan kesaksian di persidangan kasus pembunuhan tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dari kami tim penasihat hukum akan full tim untuk hadir memantau dan mengawal. Mulai dari awal persidangan dan sampai akhir persidangan, terkhusus untuk pemanggilan saksi-saksi dari pihak keluarga yang akan memberikan kesaksian tentu akan kami dampingi,” ujar Jonathan.

Agenda dalam sidang tersebut adalah pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dalam persidangan itu jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 12 orang saksi dari pihak korban dan keluarga korban.

Para saksi adalah Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Baca juga : Sidang Kasus Brigadir J, Jaksa Beri Tanggapan Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri

Dari 12 orang saksi itu, Kamarudin Simanjuntak selaku ketua tim pengacara korban turut dipanggil hadir sebagai saksi.
Menurut Jonathan, Kamaruddin Simanjuntak selaku ketua tim penasehat hukum keluarga Brigadir J siap hadir ke persidangan.

“Oh jelas pasti hadir, ketua tim kami ini Pak Kamaruddin kan sangat kooperatif dan begitu menghormati hukum. Pasti akan hadir di persidangan,” ucapnya.

Ia menyebutkan, para saksi termasuk penasihat hukum dipanggil untuk hadir persidangan pada Selasa (25/10/2022) pukul 09.00 WIB.

Jonathan pun meminta doa kepada masyarakat untuk keluarga dan orang tua Brigadir J dalam menghadapi persidangan tersebut.

“Tentu semua orang tua pasti akan kelelahan, stres dan trauma karena harus dihadapkan dengan kenyataan pahit. Mohon doanya agar keluarga selalu diberikan kekuatan dan kesehatan,” tutur Jonathan.

Baca juga : Buku Hitam Ferdy Sambo Berisi Catatan Harian Sejak Jadi Kombes

Orang tua, keluarga serta penasihat hukum keluarga Brigadir J diminta majelis hakim untuk dihadirkan di persidangan pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang perkara dengan terdakwa Bharada E yang dilaksanakan pekan depan.

Akan tetapi majelis hakim tidak mengharuskan pihak keluarga hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU dapat berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk bisa menghadirkan para saksi secara zoom dari Jambi. Namun, untuk saksi-saksi yang berada di Jakarta, diperintahkan untuk hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan Bharada E dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berdasarkan perintah dari pimpinannya Ferdy Sambo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya