SOLOPOS.COM - Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). (Antara)

Solopos.com, BOGOR — Keluarga Abu Bakar Ba’asyir berencana membatasi penyambutan saat kepulangan salah seorang pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu’min itu dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindung, Bogor, Jawa Barat. Langkah itu diambil keluaga Ba’asyir demi menghindari kerumunan yang justru bisa menimbulkan dampak merugikan bagi masyarakat.

Seperti diketahui Abu Bakar Ba’asyir diagendakan keluar dari LP Gunung Sindur, Jumat (8/1/2021). Terkait  hal itu, keluarga narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir berencana melakukan pembatasan kunjungan simpatisan saat penjemputan di LP Gunung Sindur, maupun saat tiba di kediaman, Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Simak 21 Resolusi Jitu Atur Uang di Tahun 2021!

“Kita memang tidak ingin ada penyambutan. Jadi kita juga tidak mau ada kerumunan masyarakat yang nanti malah memudaratkan [menimbulkan kerugian] orang banyak,” ungkap putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim Ba’asyir saat dihubungi Kantor Berita Antara di Bogor, Senin (4/1/2021).

Menurutnya, pihak keluarga yang akan melakukan penjemputan pun hanya beberapa orang dengan didampingi kuasa hukum. Abdul Rahim menyebutkan pembatasan kunjungan simpatisan ini selain karena situasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), juga demi menjaga kondisi kesehatan Abu Bakar Ba’asyir yang belakangan sempat menurun.

Cegah Bahaya

“Bahaya juga kalau beliau ketemu banyak orang, salaman, dan sebagainya. Kalau pun nanti ada yang silaturahmi ke rumah ya kita batasi, artinya ada benar-benar ada pembatasan [PSBB],” kata Abdul Rahim.

Seperti diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Abu Bakar Ba’asyir akan bebas murni Jumat, 8 Januari 2021, mendatang dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Waspada! Pemilik Zodiak Ini Kerap Pendam Emosi 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan, pembebasan Ba’asyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

“Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan,” kata Suyudi.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya