SOLOPOS.COM - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Komnasham.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum keluarga enam anggota laskar Front Pembela Islam yang tewas ditembak polisi di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember menyampaikan keberatan atas pernyataan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik. Komnas HAM dianggap menebar opini seolah-olah keenam laskar FPI "menikmati" dengan tertawa saat terlibat pergulatan nyawa saat "bentrok" dangan aparat Polri.

Tim kuasa hukum yang menyebut dirinya Tim Advokasi melalui keterangan resminya Selasa (19/1/2021), menyatakan sejumlah hal sebagai respons atas pernyataan dari Ahmad Taufan Damanik pada sebuah diskusi online. M. Hariadi Nasution memerinci pernyataan Ketua Komnas HAM itu terkait tindakan enam laskar FPI saat terjadi "bentrok" antara mereka dan aparat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Simak 21 Resolusi Jitu Atur Uang di Tahun 2021!

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik diuanggap mempersepsikan enam anggota FPI itu "menikmati" pergulatan nyawa. Subjektivitas itu ditanamkan Damanik ke hadapan publik. Sejauh ini belum ada kesaksian yang menyebut adanya tembak-menembak yang layak disebut sebagai bentrok tersebut. Bahkan, lokasi eksekusi itu meninggalkan spekulasi di antara publik.

"Konstruksi narasi yang dibangun oleh ketua Komnas HAM adalah sangat subjektif dan berat sebelah, sehingga Komnas HAM RI dibawa oleh saudara Ahmad Taufan Damanik yang seharusnya menjadi National Human Rights Defenders berubah menjadi National Defenders for Human Rights Perpetrators," demikian poin pernyataan pertama Tim Advokasi 7 Desember 2020 itu.

Tidak Independen

Hariadi Nasution memerinci poin pernyataan berikutnya bahwa pernyataan dari Ketua Komnas HAM yang justru menyudutkan enam laskar FPI itu semakin memperlihatkan sikap unethical conduct alias tidak beradab sebagai pejabat di komisi tersebut. Menurutnya, Komnas HAM  seharusnya menjadi lembaga terdepan dalam menjamin tegaknya HAM di Indonesia, dengan menjaga kredibilitas dan independensi.

"Menyesalkan sikap Ketua Komnas HAM yang atas pernyataannya tersebut, yaitu tindakan tertawa-tawa oleh korban yang dikonstruksikan secara negatif, telah menjadi justifikasi untuk menghalalkan pembunuhan secara sistematis terhadap penduduk sipil, yang merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM berat, hanya berdasarkan dari sebagian kecil rentetan dari peristiwa tragedi kemanusiaan," demikian poin pernyataan ketiga.

Waspada! Pemilik Zodiak Ini Kerap Pendam Emosi 

Pada poin berikutnya, Hariadi menjelaskan bahwa tindakan tertawa yang disebut Ketua Komnas HAM merupakan peristiwa yang terjadi sebelum bentrok dengan aparat. Dia menjelaskan bahwa tertawanya enam anggota FPI itu merupakan ekspresi rasa senang mereka atas keberhasilan menyelamatkan Rizieq Shihab (HRS) dan keluarga dari gangguan orang tidak dikenal yang mengancam keselamatan jiwa HRS dan keluarga.

Hal itu, jelasnya, membuktikan bahwa Ketua Komnas HAM tidak mengerti dan memahami sesungguhnya konteks peristiwa yang terjadi. "Pernyataan dari Ketua Komnas HAM RI tersebut membuktikan bahwa adanya sikap unwilling dan mekanisme hukum nasional yang unable dalam pengungkapan pelanggaran HAM, sehingga akan menjadi pintu masuk bagi mekanisme internasional dalam upaya penegakan HAM," demikian poin terakhir pernyataan tersebut.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya