SOLOPOS.COM - Ilustrasi karantina mandiri. (Freepik)

Solopos.com, TAIPEI — Seorang pekerja imigran dari Filipina dijatuhi denda Rp49 juta karena melanggar peraturan karantina oleh otoritas Taiwan. Pria ini diketahui sedang dikarantina di sebuah hotel, ketika dirinya sedang keluar sebentar dari kamarnya ke lorong.

5 Kasus Guru Silat Cabul, Ada yang Pakai Modus Transfer Tenaga Dalam

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dilansir Nextshark, Rabu (9/12/2020) imigran Filipina yang tidak disebutkan namannya itu dikarantina di sebuah hotel Kota Koahsiung, dekat ujung selatan pulau pada 13 November 2020.

Imigran ini secara tidak sengaja melanggar aturan Covid-19 ketika dirinya keluar dari kamar untuk meninggalkan sesuatu kepada temannya yang juga dikarantina beberapa pintu di hotel yang sama.

Ekspedisi Mudik 2024

Laki-laki itu berada di luar kamarnya selama delapan detik ketika kamera CCTV menangkapnya. Staf hotel segera memberi tahu otoritas kesehatan dan pria itu menghadapi denda sebesar $3.540 atau sekitar Rp49 juta.

Viral di Tiktok: Bocah Penjual Tisu Cantik Bak Blasteran Bule

Taiwan digembar-gemborkan menjadi salah satu negara yang menangani Covid-19 paling efektif di seluruh dunia. Negara itu tidak mengizinkan orang meninggalkan kamar hotel mereka meskipun hanya untuk beberapa detik.

Karantina Ketat Taiwan

Pusat pengendalian penyakit dibawah kementrian kesehatan dan kesejahteraan Taiwan pada Maret, mengatakan mereka yang melanggar aturan karantina akan dikenakan denda hingga $35.000.

Negara dengan berpenduduk 23 juta ini tidak pernah memberlakukan lockdown ketat. Pemerintah Taiwan memfokuskan penanganan pandemi mereka dengan karantina wajib, pengujian massal, dan pelacakan kontak yang cepat.

Diawetkan Posisi Duduk, Jenazah Ditolak Masuk Ke Pemakamannya Sendiri

Selain itu Otoritas Taiwan juga meminta staf hotel untuk memantau pelancong yang memasuki negara itu, karena mereka menghadapi lonjakan baru dari 24 kasus Covid-19 yang dikonfirmasi pada 30 November.

Para pelancong yang ditempatkan di karantina harus menyelesaikan masa 14 hari mereka. Pemerintah Taiwan juga telah memberlakukan aturan wajib masker saat pergi ke luar. Pedoman kesehatan yang ketat di negara itu, membantu negara tersebut menekan penyebaran virus.

Menurut Worldometers, virus Covid-19 hanya menginfeksi 718 dari 23 juta penduduk Taiwan sejak dimulainya pandemi dan hanya mencatat 7 kematian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya