SOLOPOS.COM - Sultan HB X (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Sultan HB X (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA- UU Keistimewaan DIY (RUUK DIY) telah disahkan DPR. Sultan HB X pun harus bersiap meninggalkan Golkar jika ingin tetap menjadi gubernur DIY. Peluang di Pilpres justru semakin terbuka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

UUK DIY memang mengatur gubernur dan wakil gubernur Yogyakarta tidak boleh menjadi anggota parpol manapun. Aturan ini membuat politisi Golkar senior ini harus hengkang.

Ekspedisi Mudik 2024

“Ya saya kira sih kalau kita melihat Sultan kan salah satu tokoh bangsa yang berpartisipasi dalam reformasi jadi andil kesejarahannya salah satu yang tercatat dan dalam UU Keistimewaan menempatkan Sultan untuk mengambil jarak yang sama kepada seluruh partai. Jadi sultan lebih netral dan semakin berpeluang secara politik menjadi beliau jadi guru bangsa,”kata Sekjen PPP M Romahurmuziy, kepada detikcom, Jumat (31/8/2012).

Menurut Romi, demikian disapa, konsep UUK DIY cukup unik. Dimana Sultan diposisikan dengan konsep non partisan.

“Karena konsep non partisan untuk Sultan dan tahta untuk rakyat. Jadi kalau betul-betul dua tahun ke depan mampu menerjemahkan, tidak tertutup latar belakang jam terbang, kemudian kemudian konsep tahta untuk rakyat ini justru bagus,” katanya.

Meski demikian kalau Sultan melangkah maju ke Pilpres, menurut Romi, itu membutuhkan pertimbangan besar. Karena bagaimanapun Sultan harus kehilangan jabatan gubernur DIY sekaligus melepas Raja Yogya.

“Kalau kita melihat persoalan penetapan keistimewaan ini kan kalau Sultan melangkah ke tingkat nasional tentu itu tidak ada jalan pulang. Tapi saya kira ini konsep jalan tengah yang terbaik,” kata Romi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya