SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terbukti bersalah melanggar ketentuan administrasi Pemilu dalam perkara salah pasang foto tiga calon anggota legislatif (caleg) DPRD Wonogiri.

KPU keliru memasang foto tiga caleg dapil V dari Partai Berkarya di lembaran daftar calon tetap (DCT) yang ditempel di TPS. Atas hal itu Bawaslu memberi sanksi teguran tertulis.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri, Ali Mahbub, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri, Senin (22/4/2019), menyampaikan berdasar pengusutan dengan meminta klarifikasi semua pihak, kesalahan memasang foto tiga caleg dari Partai Berkarya di lembaran DCT terjadi karena KPU tidak memvalidasi perubahan data secara menyeluruh saat masih daftar calon sementara (DCS).

Ali menceritakan sebelumnya caleg dapil V dari Partai Berkarya ada tujuh orang. Nama mereka masuk DCS. Salah satu caleg mengundurkan diri dan dihapus dari DCS. Caleg tersebut bernomor urut 4.

Caleg yang berada di bawahnya, Suharmi, naik menempati nomor urut caleg yang mengundurkan diri. Namun, kolom yang ditempati Suharmi masih terpasang foto caleg yang mengundurkan diri.

Sementara Sariman yang sebelumnya bernomor urut 6 naik menempati nomor urut 5 atau nomor urut Suharmi sebelumnya. Meski namanya sudah naik, tetapi foto yang terpasang masih foto Suharmi. Sementara caleg yang sebelumnya nomor urut 7, Asep Jainudin Sutomo, naik menjadi bernomor urut 6. Hanya, fotonya yang terpasang masih foto Sariman.

“Kesalahan seperti itu tidak terjadi di DCT yang ditempel di kantor panitia tingkat desa/kelurahan [PPS atau Panitia Pemungutan Suara] dan kecamatan [PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan]. DCT-nya benar karena pencetakannya berdasar validasi akhir. Dengan fakta itu DCT di TPS bisa salah mungkin karena DCS belum divalidasi, tetapi sudah dicetak,” kata Ali.

Putusan Bawaslu didasarkan pada Pasal 17 ayat (6) huruf c angka 1 Peraturan KPU (PKPU) No. 3/2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu. Ali menjelaskan sanksi teguran tertulis tidak menggugurkan proses pemungutan suara yang telah dilaksanakan.

Alhasil, KPU tidak perlu mengulang pemungutan suara. Bawaslu melalui teguran tertulis tersebut pada pokoknya meminta KPU lebih cermat dan berhati-hati dalam mengurus semua keperluan pemilu, termasuk menyiapkan logistik.

“Atas putusan ini Partai Berkarya selaku pelapor menyatakan sementara menerima. Pelapor punya waktu tiga hari sejak putusan dibacakan untuk menyatakan sikap resmi akan mengajukan koreksi atau menerima. Demikian halnya KPU,” imbuh Ali.

Terpisah, Ketua KPU Wonogiri, Toto Sih Setyo Adi, menyatakan akan mempelajari putusan Bawaslu. Dia menegaskan KPU selalu taat hukum. Dimintai tanggapan atas pernyataan yang menyebut kesalahan terjadi karena KPU tak hati-hati, Toto tak memberi pernyataan lebih terperinci.

Dia hanya mengatakan akan mempelajari putusan Bawaslu terlebih dahulu. “Kesalahan pasang foto di DCT hanya yang ditempel di beberapa TPS. Bukti yang terungkap seperti itu,” kata Toto.

Sementara itu, caleg yang merasa dirugikan, Sariman, tak bersedia menyampaikan pernyataan saat ditemui wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya