SOLOPOS.COM - Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Asep Adisaputra didampingi jajarannya menunjukan barang bukti berikut tersangka (belakang) kasus main hakim sendiri dan pembakaran pria yang diduga mencuri alat amplifier musala, di Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi, Senin (7/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Risky Andrianto)

Total ada lima orang yang telah ditangkap dalam kasus penganiayaan dan pembakaran pria di Bekasi.

Solopos.com, JAKARTA — Tiga dari lima orang buron yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan pembakaran MA — pria yang dituduh sebagai pencuri amplifier Musala Al-Hidayah di Babelan, Kabupaten Bekasi — akhirnya ditangkap polisi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dengan demikian, polisi telah menangkap lima orang tersangka dalam kasus ini. “Sudah ditangkap lagi tiga orang. Jadi, ada lima totalnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes R.P. Argo Yuwono, Rabu (9/8/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Namun, ketika ditanya terkait identitas para pelaku yang baru ditangkap, Argo belum mau membeberkan. Kelima orang ini disebut ikut melakukan pengeroyokan seperti yang dimuat dalam pasal 170 KUHP.

Ketiganya saat ini ditahan di Polres Metro Bekasi dan masih terus diperiksa untuk keperluan pengembangan mencari pelaku lainnya. “Untuk jumlah pelaku berapa pastinya belum tahu, karena masih pengembangan terus,” tambah Argo.

Sebelumnya, dua orang terduga pelaku pengeroyokan, yakni NNH dan SH, telah ditangkap terlebih dulu. Keduanya menjadi tersangka karena turut melakukan pengeroyokan dengan cara menendang di bagian perut dan punggung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya