SOLOPOS.COM - Ilustrasi antinarkoba (Freepik)

Solopos.com, SURABAYA – Pengedar narkoba di wilayah Jawa Timur kelewat berani. Mereka mengedarkan narkoba melalui jasa pengiriman milik negara yakni kantor pos.

Kejadian tersebut terjadi di Banyuwangi. Aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur meringkus empat pengedar narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu melalui Kantor Pos Banyuwangi.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Kepala BNNP Jatim Brigjen Polisi Mohamad Aris Purnomo menjelaskan penangkapan mereka di tiga daerah berbeda wilayah Jatim di akhir bulan Mei dan awal Juni 2022.

Keempat pengedar sabu-sabu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Begini Dalih Istri Pengedar Narkoba di Jepara Keroyok Polisi

“Total barang bukti yang kami amankan dari keempat tersangka seberat 374,58 gram sabu-sabu,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis (2/6/2022), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Masing-masing tersangka adalah Ali Fauzan, 36, warga Banyuwangi; Tinggal, 36, warga Sampang, Madura; serta Agus Widodo, 47, dan Muhammad Arifin, warga Kabupaten Malang, Jawa Timur.

“Empat tersangka ini dari sindikat atau jaringan pengedar narkoba berbeda-beda,” ujar Aris.

Baca Juga: Waduh! Gerebek Pengedar Narkoba, Polisi di Jepara Malah Dikeroyok

Salah satunya, tersangka Ali Fauzan ditangkap di rumahnya, Dusun Jati Pasir, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, pada tanggal 28 Mei 2022.

Petugas BNNP Jatim telah membuntutinya saat mengambil paket barang di Kantor Pos Kalibaru Banyuwangi.

Diungkapkan bahwa paket barang yang diambil tersangka Ali Fauzan di Kantor Pos Kalibaru berisi sepasang sepatu merek “361” yang dikirim oleh seseorang dari Pekanbaru, Riau.

“Di dalam masing-masing sepatu itu, berisi paket sabu-sabu dengan total berat 146 gram,” katanya.

Baca Juga: Dapat Upah Rp600 Juta, Kurir Narkoba Asal Jawa Timur Divonis Mati

BNNP Jatim telah mengendus tersangka Ali Fauzan melakukan modus yang sama sebanyak dua kali.

Menurut pengakuannya, narkoba jenis sabu-sabu di dalam paket sepasang sepatu itu akan diserahkan dengan sistem ranjau kepada seseorang berinisial BOS yang tidak dikenalnya di Alas Gumitir Banyuwangi.

Tersangka Ali Fauzan menerima upah Rp1 juta untuk setiap paket yang diambilnya dari Kantor Pos Kalibaru.

Baca Juga: Polres Klaten Tangkap 22 Pengedar Narkoba hingga Maret, Ada Anak-Anak?

“Rata-rata dari empat tersangka ini mengedarkan narkoba dengan sistem ranjau atau tidak saling mengenal dengan sindikat lainnya,” ucap Aris.

Namun, BNNP Jatim masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku lainnya yang terlibat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya