SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, PEKALONGAN — Kelestarian situs dan benda cagar budaya di Kota Pekalongan, Jawa Tengah dalam kondisi terancam. Sebagian besar bangunan kuno di Kota Batik itu tidak memiliki kepastian hukum tetap terkait cagar budaya dari pemerintah.

Pegiat Sejarah Pekalongan Heritage Community Mohammad Dirhamsyah di Pekalongan, Jumat (22/3/2019), mengatakan bahwa sebagian besar cagar budaya belum memiliki status hukum jelas dari wali kota. Alhasil, bangunan peninggalan sejarah dan purbakala itu bisa saja dihilangkan oleh pemilik bangunan.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

“Dengan [tidak memiliki payung hukum jelas] itu, bangunan cagar budaya itu di Pekalongan ini rawan beralih fungsi. Saat ini, keberadaan cagar budaya hanya terdaftar pada Kementerian Kebudayaan tetapi hal itu sangat rawan karena tidak memiliki [status] hukum tetap,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia menyebutkan sejumlah bangunan cagar budaya yang sudah beralih fungsi selama beberapa waktu terakhiur, antara lain kantor pegadaian lama yang kini sudah berubah menjadi hotel meskipun ada beberapa bagian bangunan yang masih dipertahankan. Beberapa bangunan yang tetap dipertahankan bentuknya, kata dia, antara lain Kantor Pos Induk Kota Pekalongan, Museum Batik, dan Kantor Bakorwil yang berada di kawasan budaya, Jl. Jetayu.

“Saya sempat menegur pihak Kantor Pos karena bangunan cagar budaya itu semuanya dicat orange. Namun, setelah kami tegur bangunan cagar budaya itu dicat kembali menjadi warna putih. Hampir semua cagar budaya bisa beralih fungsi karena orientasinya bisnis,” katanya.

Menurut dia, ratusan bangunan cagar budaya tersebut terdiri atas bangunan rumah kuno milik warga, 23 bangunan cagar budaya milik Pemkot Pekalongan dan Pemprov Jateng, serta dua bangunan milik PT Kereta Api Indonesia dan PT Pertani yang berada di kawasan budaya Jl. Jetayu. “Sebanyak 23 bangunan cagar budaya milik pemkot antara lain Museum Batik Nasional, eks-Bakorwil Pekalongan, kantor pos, pengadilan negeri, rumah tahanan, dan lembaga pemasyarakatan, serta kantor Perum Perikanan Indonesia Pekalongan,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya