SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Pemerintah Kabupaten Kudus berharap alat kelengkapan DPRD serta pimpinan definitif segera terbentuk sehingga pembahasan APBD 2020 bisa segera dilakukan. Dengan demikian, sebulan sebelum akhir tahun, anggaran itu diharapkan bisa diparipurnakan.

“Karena alat kelengkapan Dewan serta pimpinan Dewan definitif belum terbentuk, Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 juga belum diajukan,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Samani Intakoris di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (6/9/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pembahasan APBD 2020 diharapkan selesai sesuai dengan target, sehingga bisa ditetapkan dengan peraturan daerah satu bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan. Dalam pembahasan APBD 2020, dia berharap terjadi sinkronisasi dan kehati-hatian. “Kami tetap akan bersikap normatif,” ujarnya.

Penganggaran di APBD 2020, pemkab setempat tetap harus memenuhi kewajiban alokasi belanja yang telah diatur oleh undang-undang, di antaranya alokasi belanja pendidikan 20%, belanja kesehatan 10%, dan belanja infrastruktur 25% dari dana transfer umum (DTU). Sementara itu, alokasi Dana Desa 10% dari DTU.

Meskipun demikian, bantuan tunjangan guru swasta tetap diberikan walau persyaratannya lebih ketat. Pemberiannya pun tidak merata Rp1 juta per orang, tetapi ada batasan minimal Rp300.000 dan maksimal Rp1 juta sesuai dengan kualifikasi persyaratan yang dipenuhi.

Dana insentif daerah dari pusat, lanjut dia, juga dipastikan berkurang menyusul adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan jual beli jabatan hingga puluhan miliar rupiah.

Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kudus Masan memperkirakan pembentukan alat kelengkapan dewan pekan depan. Untuk pimpinan DPRD definitif, kata dia, menunggu usulan dari masing-masing partai politik peraih kursi terbanyak.

“Setelah ada nama-nama yang diusulkan oleh partai politik, diusulkan lewat sidang paripurna,” ujarnya.

Nama-nama yang diusulkan tersebut diajukan kepada Gubernur Jateng untuk mendapatkan persetujuan, kemudian dilakukan pelantikan. Untuk pembahasan APBD Kudus 2020, kata dia, mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri.

Dalam permendagri disebutkan bahwa pengambilan keputusan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya