SOLOPOS.COM - Zennis Helen (Istimewa/Dokumen pribadi)

Solopos.com, SOLO -- Pemerintah oleh sejumlah kalangan dinilai kurang siap menangani pandemi Covid-19 di Indonesia yang muncul sejak Maret lalu. Ketidaksiapan itu tidak saja dari segi fasilitas kesehatan (masker, alat pelindung diri, ruang isolasi, obat-obatan, lan sebagainya) akan tetapi juga dari segi aturan.

Dari segi regulasi pemerintah belum siap menangani bencana nonalam itu. Ketidaksiapan dari segi aturan itu dapat dilihat dari belum adanya peraturan pemerintah sebagai pedoman pelaksanaan Undang-undang No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya yang mengatur tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Selama dua tahun pemerintah tidak bekerja untuk membuat peraturan operasional undang-undang itu, padahal peraturan pemerintah ini penting untuk mengoperasionalkan Undang-undang No. 6/2018. Jamak diketahui undang-undang dinilai masih umum sehingga dibutuhkan peraturan pemerintah agar dapat dioperasionalkan dan dijalankan.

Undang-undang No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terdiri atas 16 Bab, 98 pasal, disahkan di Jakarta pada 7 Agustus 2018 oleh Presiden Joko Widodo, dan diundangkan di Jakarta pada 8 Agustus 2018 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly dalam Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 128.

Sesungguhnya pemerintah dapat membuat peraturan pemerintah itu karena diperintahkan Pasal 60 Undang-undang No. 6/2018 yang menyebut bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, dan pembatasan sosial berskala besar diatur dengan peraturan pemerintah.

Dalam ilmu perundang-undangan ini disebut peraturan pemerintah organik karena diperintahkan langsung oleh undang-undang. Esai ini hendak menyigi dua hal penting. Pertama, kenapa peraturan pemerintah tentang pembatasan sosial berskala besar penting? Kedua, apa akibatnya ketika peraturan pemerintah ini dibuat dalam waktu yang pendek dan kesempatan berpikir yang sempit dalam situasi kedaruratan pandemi Covid-19?

Urgensi Peraturan Pemerintah

Apa  sesungguhnya PSBB  itu? Tentang pengertian PSBB termaktub dalam Pasal 1 angka 11 Undang-undang No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau terkontaminasi.

Dalam undang-undang ini setidaknya ada empat macam jenis respons yang dapat dilakukan pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19, yakni karantina rumah,  karantina wilayah, karantina rumah sakit, dan PSBB.

Setelah melalui diskusi yang panjang dan melelahkan, pilihan pemerintah jatuh pada PSBB dan telah diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Riau, dan Sumatra Barat. Untuk melakukan PSBB itu butuh aturan. Pada prinsipnya PSBB itu membatasi ruang gerak atau ruang kegiatan orang/manusia dalam suatu wilayah.

Orang tidak bebas lagi bergerak dan berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Sadar belum ada aturannya, pemerintah mengeluarkan PP No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus  Disease 2019 (Covid-19) yang terdiri atas tujuh pasal, ditetapkan di Jakarta pada 31 Maret 2020 oleh Presiden Joko Widodo, dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 31 Maret 2020.

Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan yang disahkan pada 7 Agustus 2018 dan PP tentang PSBB ditetapkan pada 31 Maret 2020. Artinya, ada rentang waktu dua tahun, yakni 2018-2020, yang tidak dipergunakan  dengan baik oleh pemerintah dalam membuat aturan pelaksana UU No. 6/2018 ini.

Saya berpandangan pemerintah telah lalai dan tidak segera membuat PP yang telah diperintahkan secara tegas oleh UU No. 6/2018. Kedudukan PP dalam hierarki peraturan perundang-undangan sangat penting. PP berada satu tingkat di bawah undang-udang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Pentingnya PP itu dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 yang menyebut presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya dan Pasal 12 Undang-undang No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Materi muatan peraturan pemerintah berisi materi untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Jika tidak ada PP, kebijakan PSBB tidak akan dapat diterapkan di Indonesia. PP inilah  yang menjadi payung hukum bagi Irwan Prayitno di Sumatra Barat, Anies Baswedan di DKI Jakarta, Ridwan Kamil di Jawa Barat,  dan di Riau beberapa waktu lalu. Jika pemerintah tetap melakukan PSBB tanpa payung hukum, dinilai melanggar undang-undang dan hak asasi manusia.

Dampak

Ketidaksiapan pemerintah dalam menyiapkan regulasi, yakni PP No. 21/2020, adalah dalam rentang waktu dua tahun tidak dipergunakan dengan baik. Ini memunculkan beberapa dampak. Pertama, pemerintah harus membuat PP dalam waktu yang sangat tergesa-gesa.

Kondisi itu dapat dilihat dengan bersamaannya waktu penetapan dan pengundangan PP tersebut, yakni sama-sama ditetapkan dan diundangkan pada 31 Maret 2020. Kedua, sedikitnya waktu bagi pemerintah dalam membuat PP No. 21/2020 itu maka sedikit pula kesempatan berpikir pemerintah dalam merumuskan regulasi mahapenting itu.

Di tengah waktu yang pendek dan kesempatan berpikir yang sempit itu, sejumlah pihak meragukan kualitas PP tersebut. Apakah PP PSBB yang dibuat dengan waktu yang pendek itu dapat mengatasi pandemi Covid-19? Bukankah sesuatu yang dibuat dengan tergesa-gesa maka hasilnya tidak sempurna.

Ketiga, berdampak pada penegakan hukum. Salah satu faktor yang memengaruhi penegakan hukum adalah faktor hukumnya sendiri yang ditandai dengan belum adanya peraturan pelaksana undang-undang. Ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar fakta kelam dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tidak terulang kembali di negara Indonesia sebagai negara hukum ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya