SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sukoharjo yang semula hanya masuk kategori kelas C saat ini dinaikkan kelasnya menjadi kategori B nonpendidikan.

Berdasarkan surat dari Departemen Kesehatan yang ditandatangani Direktur Bina Pelayanan Medik Spesialistik, Dr K Mohammad Akib Sp Rad MARS, ada tiga keputusan yang ditetapkan Menteri Kesehatan RI terkait RSUD Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keputusan pertama, berdasarkan hasil pelayanan, ketenagaan, fisik bangunan dan peralatan, RS tersebut memenuhi kriteria sebagai RS Kelas B nonpendidikan. Kedua, berdasarkan hal tersebut, RSUD Kabupaten Sukoharjo dianggap layak untuk ditingkatkan kelasnya dari C menjadi B. Sedang keputusan terakhir, SK peningkatan kelas RSUD ini sedang dalam proses yang nantinya bakal ditetapkan melalui Menteri Kesehatan RI.

Menindaklanjuti kenaikan kelas RSUD tersebut, Direktur RSUD, dr Machmud Surjanto SpB membuat surat tertulis yang dijukan kepada Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto dengan tembusan Ketua DPRD, Wardoyo Wijaya.

Dalam surat bernomor 445/2675/2009 tersebut, Machmud mengatakan, meski surat keputusan (SK) peningkatan kelas tersebut sedang dalam proses namun pihaknya meminta Bupati maupun DPRD untuk segera mengagendakan peraturan daerah (Perda) Tentang Struktur Organisasi Kabupaten Sukoharjo Kelas B. Surat dari Machmud tersebut diterima kalangan legislatif pada 30 Juli lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo, Indra Surya menerangkan, saat ini hasil verifikasi dari Departemen Kesehatan memang sudah diterima pihak eksekutif.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya