SOLOPOS.COM - Iuran BPJS disebut akan disesuaikan dengan gaji. (Ilustrasi/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Iuran BPJS Kesehatan tidak naik kendati BPJS sudah melakukan uji coba sistem kelas rawat inap standar (KRIS) atas pada 1 Juli 2022 lalu.

Iuran BPJS masih mengacu pada aturan yang saat ini sudah berlaku yakni Perpres (Peraturan Presiden) No.64/2020 tentang Perubahas atas Perpres No.82/2018.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Untuk besar iuran JKN, belum ada perubahan. Sampai belun diterbitkan revisi di Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka iuran masih sesuai dengan Pepres 64/2020 yang berlaku sekarang ini,” kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, seperti dikutip, Sabtu (2/7/2022).

Besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini untuk peserta PBPU serta BP adalah sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Baca Juga: Pasien Rawat Inap Tanpa Kelas, Ini Tanggapan BPJS Watch

Namun pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000 per orang sehingga iuran peserta kelas III sebesar Rp35.000.

Sementara besaran iuran peserta PBPU dan BP kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan, dan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.

Pemerintah akan mengganti sistem kelas pada BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS.

Baca Juga: Juli 2022, Kelas Rawat Inap BPJS Dihapus, Segini Iuran BPJS Kesehatan

Penerapan sistem baru dilakukan terlebih dahulu dengan uji coba di beberapa rumah sakit vertikal di bawah Kementerian Kesehatan.

Anggota DJSN Asih Eka Putri mengungkap saat ini pembahasan soal tarif dan iuran bagi peserta layanan BPJS Kesehatan masih dalam pembahasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya