SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Kelanjutan mogok kerja guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT/PTT) di Wonogiri akan ditentukan Rabu (17/10/2018)setelah audiensi dengan utusan pemerintah pusat di Pendapa Rumah Dinas Bupati kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri.

Ribuan GTT/PTT bakal menghadiri audiensi tersebut. Ketua Koordinator Daerah (Korda) Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Wonogiri, Sunthi Sari, kepada Solopos.com, Selasa (16/10/2018), mengatakan berdasar pemberitahuan yang dia terima pemerintah pusat mengutus delegasi untuk beraudiensi dengan GTT/PTT, Rabu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Rencananya, pemerintah pusat mengutus pejabat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

GTT/PTT melalui perwakilan akan menanyakan perkembangan tindak lanjut penyampaian aspirasi para pegawai honorer yang dijanjikan delegasi Kemendikbud saat audiensi, Rabu (10/10/2018) lalu. GTT/PTT berharap perwakilan pemerintah memberi kabar baik.

“Sikap kami selanjutnya bagaimana, menunggu hasil audiensi besok [Rabu]. Kalau ada titik terang, selanjutnya tidak mogok kerja lagi, begitu pula sebaliknya. Semua serbamungkin. Ditunggu besok saja,” kata Sunthi.

Dia melanjutkan pada masa mogok kerja dua hari terakhir, Senin-Selasa (15-16/10/2018), FPHI memberi kelonggaran kepada GTT/PTT. Mereka dibolehkan masuk kerja.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Wonogiri, Siswanto, mengonfirmasi utusan Kemendikbud akan beraudiensi dengan GTT/PTT, Rabu ini.

Acara juga akan dihadiri pejabat Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan Bupati Wonogiri Joko Sutopo.

Tokoh GTT/PTT Wonogiri, Triasmara, menambahkan aksi mogok kerja dilakukan karena GTT/PTT tak puas dengan kebijakan pemerintah pusat yang tak memenuhi rasa keadilan.

Pada penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini, pemerintah hanya membuka kesempatan untuk honorer kategori 1 (K1) dan K2. Honorer K1 adalah pegawai di instansi pemerintahan mulai 1 Januari 2005 yang honorariumnya dari APBD/APBN (sesuai Permenpan RB No. 5/2010).

Honorer K2 merupakan pegawai di instansi pemerintahan yang diangkat per 1 Januari 2005 dengan honorarium bukan dari APBD/APBN.

Hal itu pun, lanjut Triasmara, pemerintah masih membatasi berdasar usia maksimal 35 tahun. Semestinya kebijakan pemerintah pusat mengakomodasi kepentingan seluruh honorer tanpa membedakan kategori dengan berpedoman pada masa kerja.

Fakta di lapangan, honorer nonkategori (honorer yang bekerja setelah 2005) jauh lebih banyak daripada honorer K1 dan K2. Dia mencatat di Wonogiri ada 779 honorer K2, 183 orang di antaranya sudah diangkat menjadi PNS melalui perekrutan 2013 lalu.

Pada tahun ini jumlah mereka tinggal 300-an orang. Sementara total GTT/PTT yang masuk database tercatat 3.739 orang dan honorer yang belum masuk database ribuan orang.

“Oleh karena itu kami juga mendorong pemerintah pusat dan DPR merevisi UU ASN [UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara], agar regulasi berpihak kepada semua honorer,” ulas Triasmara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya