SOLOPOS.COM - erdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). (JIBI/Eusebio Chrysnamurti)

Solopos.com, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya yang menyeret pengusaha Benny Tjokro atau Benny Tjokrosaputro berlanjut.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penempatan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) itu berlangsung pada Rabu (10/6/2020) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sidang tersebut merupakan yang kedua kalinya digelar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Agenda sidang saat itu adalah pembacaan eksepsi atau nota pembelaan dari para terdakwa. Kasus dugaan korupsi penempatan dana investasi Asuransi Jiwasraya disidik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menggiring enam orang terdakwa ke meja hijau.

Pasien Covid-19 Sembuh Sukoharjo Melonjak Jadi 45, Ini Perinciannya

Mereka yang menjadi terdakwa yakni Presiden Direktur PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat, dan mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Selain itu, ada Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya Syahwirman, dan mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Benny Tjokro membacakan sendiri nota bantahan dalam kasus Jiwasraya di depan majelis hakim. Eksepsi Benny Tjokro setebal 12 lembar dan terbagi menjadi lima hal bantahan.

Perusahaan Leasing Megap-Megap, Pertumbuhan Kinerja Bisa Hanya 0 Persen

Sebagai pengantar, Benny Tjokro menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim atas izin yang diberikan untuk menengok ibundanya yang tengah sakit. Benny Tjokro menyebut ibundanya yang berusia 72 tahun tengah mengalami sakit kanker getah bening.

“Saya sudah sekitar 5 bulan sejak saya ditahan di Rutan KPK tidak diberikan izin untuk menjenguk ibu saya oleh pihak Kejaksaan. Saya berterima kasih sekali atas kesempatan yang diberikan di mana saya bisa bertemu langsung dengan ibunda saya,” kata Bentjok, panggilan akrab Benny Tjokro, seperti dikutip Bisnis.com.

Rekor Kasus Covid-19 Dikaitkan dengan Pelonggaran Aktivitas, Pakar & Gugus Tugas Tak Sepakat

Keseimbangan Informasi Kasus Jiwasraya

Eksepsi Benny Tjokro disebutnya sebagai bagian dari keseimbangan informasi kasus Jiwasraya. Menurut dia, sejak kasus itu bergulir banyak sekali informasi yang kurang tepat karena hanya berasal dari sumber dari pihak Kejaksaan.

Bahkan, menurutnya, ada oknum buzzer di media sosial yang disebutnya disponsori. Oknum itu ikut memfitnah dan menjelekkan nama dirinya.

Benny Tjokro adalah anak pertama dari pasangan Handoko Tjokrosaputro dan Lita Anggriani. Handoko sendiri adalah anak dari Kasom Tjokrosaputro, pengusaha batik dan pendiri merek Batik Keris Solo.

Naik Lagi, Emas Antam Dijual Rp893.000 per Gram

Sementara itu, dalam pembacaan nota dakwaan di persidangan kasus Jiwasraya, Rabu (3/6/2020), jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Benny Tjokro dengan dua pasal berlapis. Dua pasal itu yakni melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan korporasi yang merujuk Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Benny Tjokro juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Demo Karyawan PT Tyfountex Sukoharjo Dibubarkan Paksa

Hukuman maksimal dari dua pasal yang didakwakan ke Benny Tjokro pada kasus Jiwasraya itu selama 20 tahun. Terdakwa lain yang dikenai dakwaan sama dengan Benny Tjokro adalah Heru Hidayat.

Sedangkan terdakwa lainnya seperti Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto, hanya didakwa melanggar UU tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya