Kelangkaan elpiji tidak bisa ditindaklanjuti dengan penindakan terhadap agen karena Pemkab tidak punya kewenangan
Harianjogja.com, BANTUL– Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindagkop Bantul Sahadi Suparja menyayangkan belum adanya regulasi yang memberikan kewenangan Pemkab Bantul untuk melakukan pengawasan secara langsung terhadap kalangan agen elpiji.
Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh
Selama ini, kewenangan pengawasan agen dipegang langsung dipegang oleh Pertamina.
Padahal, fenomena kelangkaan yang terjadi dewasa ini, diduganya ada keterkaitan dengan pola distribusi tabung gas itu sendiri. Selama ini yang bisa dilakukan Pemkab Bantul memang hanya pengawasan terhadap pihak pangkalan saja.
“Sedangkan agen, kami tak bisa menyentuhnya. Padahal, agen juga terlibat penting dalam pola distribusi itu. Apalagi sekarang juga semakin banyak pengecer,” ujarnya, Minggu (16/10/2016).