SOLOPOS.COM - Pasar Murah di Lapangan Losari, Semanggi, Solo, Kamis (9/7/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Kelangkaan daging sapi membuat pemerintah mewaspadai praktik penimbunan, termasuk bahan pangan dan kebutuhan pokok.

Solopos.com, BOGOR — Polri akan langsung menindak pelaku usaha yang menimbun bahan kebutuhan pokok melebihi ketentuan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan Polri akan langsung memproses pelaku usaha yang melakukan penimbunan bahan kebutuhan pokok secara hukum. Pasalnya, Undang-Undang (UU) Pangan dan UU Perdagangan telah mengatur sanksi terhadap pelaku yang menimbun bahan kebutuhan pokok.

“Pelaku usaha silakan melakukan usaha, tetapi dalam kondisi tertentu seperti ketrsediaan pasokan di pasar kurang, jangan menimbun bahan kebutuhan pokok untuk menaikkan harganya,” katanya di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (24/8/2015).

Badrodin Haiti menuturkan pihaknya akan mempelajari penyebab melambungnya harga bahan kebutuhan pokok. Polri juga akan terus melakukan monitoring, untuk memastikan pasokan bahan kebutuhan pokok di masyarakat tetap tersedia. Menurutnya, Polri juga telah memproses beberapa pihak yang diduga melakukan penimbunan bahan kebutuhan pokok.

Sebelumnya, Kapolri mengeluarkan maklumat No. MAK/01/VIII/2015 tentang Larangan Melakukan Penimbunan atau Penyimpanan Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok. Maklumat tersebut dikeluarkan untuk menjamin ketersediaan pangan sebagai dasar kebutuhan, dan stabilisasi pasokan, serta harganya.

Maklumat tersebut terdiri dari tiga poin, yakni pertama pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan untuk masyarakat yang cukup aman, bermutu, dan bergizi seimbang.

Kedua, dalam praktik di lapangan sering terjadi keresahan masyarakat yang mengakibatkan kelangkaan atau gejolak penaikan harga pangan. Ketiga, pelaku usaha dilarang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan di luar batas kewajaran, dengan maksud memperoleh keuntungan.

Pelaku usaha juga dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan. Maklumat tersebut juga menegaskan sikap Polri yang akan menindak pelanggaran tersebut dengan Pasal 13 UU 18/2012 tentang Pangan, dengan ancaman penjara tujuh tahun, atau denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, Polri juga akan menggunakan Pasal 104 UU No. 7/2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, atau denda Rp50 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya