SOLOPOS.COM - Ilustrasi sapi (JIBI/Solopos/Dok)

Kelangkaan daging sapi membuat polisi bergerak menyelidiki dugaan adanya mafia sapi.

Solopos.com, JAKARTA – Gelar perkara kasus dugaan penimbunan sapi diadakan Senin (24/8/2015). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan gelar perkara untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan serta menetapkan tersangka.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol. Victor Edison Simanjuntak mengatakan gelar perkara tersebut untuk memantapkan langkah penyidik menelisik kasus dugaan penimbunan sapi.

“Ya kan gelar perkara dulu [untuk menetapkan tersangka]. Nanti dipraperadilankan lagi, ” katanya kepada Bisnis/JIBI melalui sambungan telepon, Minggu (23/5/2015).

Saat disinggung apakah saat gelar perkara penyidik langsung menetapkan tersangka, Victor mengatakan, “Ya kemungkinan begitu.”

Victor memastikan penyidik Direktorat Tipideksus juga sudah mengantongi nama-nama calon tersangka. Soal siapa calon tersangkanya, Victor belum mau membeberkannya lantaran harus ada pembuktian dahulu.

“Calon ada lah, tapi apa betul dia terbukti kita lihat dulu,” kata dia.

Sebelumnya penyidik menyatakan tersangka perkara ini dapat berasal dari pengusaha penggemukan sapi (feedloter) dan asosiasi yang mengeluarkan surat edaran tentang imbauan penghentian operasional pemotongan hewan serta tidak berjualan daging sapi.

Untuk pengusaha, merujuk pada dugaan penimbunan sapi sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Pangan dan Undang-Undang Perdagangan.

Adapun asosiasi yang menerbitkan surat, penyidik menduga ada perbuatan pidana berupa penghasutan.

Sejauh ini penyidik sendiri telah meminta keterangan para saksi dari pihak feedloter PT TUM dan PT BPS, Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia, Asosiasi Pemotongan Hewan Indonesia, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan.

Kasus penimbunan sapi bermula saat para pedagang sapi di Jabodetabek melakukan aksi mogok memprotes tingginya harga daging. Tak lama penyidik meninjau lokasi perusahaan feedloter PT BPS dan PT TUM di Tangerang, Banten.

Di PT. BPS penyidik menemukan sekitar 3.164 ekor sapi dan terdapat 500 ekor sapi layak jual atau potong, namun tetap berada di peternakan. Perusahaan itu dimiliki BH, PH, dan SH yang juga pemilik PT TUM.

Saat penggeledahan di PT TUM, penyidik menemukan data sapi berjumlah 18.524, sementara sapi layak potong sekitar 4.000 ekor masih di peternakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya