SOLOPOS.COM - Logo Polri (Istimewa)

Kelangkaan daging sapi disikapi tegas oleh Polri dengen menerbitkan Maklumat kapolri.

Solopos.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti menerbitkan Maklumat Kapolri No. MAK/01/VIII/2015 tentang Larangan Melakukan Penimbunan atau Penyimpanan Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Maklumat dikeluarkan guna mengantisipasi praktik penimbunan yang merugikan masyarakat,

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol. Anton Charliyan mengatakan Polri tidak akan segan-segan enindak pelaku penimbunan berbagai komoditas tak hanya daging sapi.

Ekspedisi Mudik 2024

“Semua komoditas yang ditimbun. Kalau didapatkan akan ditindak tegas,” kata Anton di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/8/2015).

Untuk mengefektifkan instruksi tersebut, Anton mengatakan maklumat sudah disampaikan hingga ke jajaran kepolisian sektor di seluruh Indonesia. Menurut dia polisi siap menindak bila ada laporan dugaan penimbunan komoditas yang jelas.

Anton menambahkan jika dugaan jelas, polisi siap meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Saat ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim tengah menyelidiki dugaan penimbunan sapi yang diduga melibatkan perusahaan penggemukan sapi dan para asosiasi. Penyidik pun tengah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Seperti diketahuibelumnya, maklumat Kapolri menyatakan:
1. Pemerintah berkewajiban ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan untuk masyarakat yang cukup aman, bermutu dan bergizi seimbang.

2. Dalam praktik sering terjadi keresahan masyarakat yang diakibatkan oleh kelangkaan atau gejolak kenaikan harga pangan.

3. Kepada para pelaku usaha dilarang:
a. Dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan bahan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi

b. Menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saa kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu-lintas perdagangan.

Apabila ada pelaku usaha sebagaimana nomor 3, akan dilakukan tindakan tegas karena itu perbuatan pidana atau kriminal dan akan dilakukan pelnggaran pidana pasal 133 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara 7 tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar dan Pasal 104 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 50 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya