SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kelangkaan barang, terutama penimbun diburu Polda DIY.

Harianjogja.com, SLEMAN – Seluruh pengusaha di DIY jangan coba-coba menimbun barang kebutuhan pokok. Polda DIY tengah memburu para penimbun barang. Hal itu sebagai tindak lanjut Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/VIII/2015 tertanggal 24 Agustus tentang larangan melakukan penimbunan atau penyimpanan pangan dan barang kebutuhan pokok.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam maklumat itu tegas dinyatakan dua larangan untuk pengusaha. Pertama, dengan sengaja menyimpan atau menimbun melebih jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran, dengan maksud memperoleh keuntungan agar harga kebutuhan pangan melambung tinggi. Kedua, menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan. Jika ditemukan hal tersebut maka bisa dikenakan tindak pidana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Hudit Wahyudi menjelaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti maklumat tersebut. Saat ini sudah dibentuk tim khusus dari Polda DIY untuk melakukan penyelidikan. Petugas akan menyasar sejumlah titik di wilayah DIY yang sengaja melakukan penimbunan bahan pangan maupun kebutuhan pokok.

“Sebagai atensi terhadap maklumat itu kami sudah membentuk tim untuk menyelidiki. Tentunya kami lakukan dengan sinergi antar fungsi lain seperti Intel, Narkoba dan Satreskrim dari Polres dan Polresta jajaran,” ungkapnya, Senin (24/8/2015).

Perburuan terhadap pelaku penimbunan bahan pokok juga dilakukan Polres Sleman sebagai tindaklanjut Maklumat Kapolri. Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnain menjelaskan, pihaknya sudah mengerahkan seluruh babinsa yang berada di tiap desa di Sleman untuk mencari kemungkinan adanya pelaku usaha yang menimbun barang.

“Tentu kami sosialisasikan juga kepada masyarakat terkait maklumat tersebut,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Pemkab Sleman melalui dinas terkait perihal maklumat tentang larangan ini. Jika ditemukan pengusaha yang menimbun barang kebutuhan pokok melebihi batas kewajaran akan ditindak tegas. Karena bisa melanggar UU 18/2012 tentang pangan dan UU 07/2014 tentang perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya