SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Polisi menangkap tiga pengguna narkoba selama dua hari berturut-turut. Mereka membungkus sabu-sabu menggunakan uang kertas rupiah untuk mengelabui petugas.

Anggota Satuan Narkoba Polres Karanganyar menangkap Supriyanto, 31, warga Desa Pereng, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar; Agus Wiyono, 34, warga Desa Celep, Kecamatan Kedawung, Sragen, dan Amban Prastowo, 41, warga Kelurahan Sewu, Kecamatan Jebres, Kota Solo.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Supriyanto dan Agus ditangkap Selasa (8/1/2019) sedangkan Amban pada Rabu (9/1/2019). Mereka ditangkap di lokasi berbeda.

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari polisi, Amban adalah residivis kasus narkoba. Dia keluar dari Rutan Wonogiri enam bulan lalu.

Amban ditangkap polisi saat menginap di salah satu hotel di Tawangmangu. Polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu. Barang itu dibalut uang kertas Rp1.000.

Sehari sebelumnya, polisi menangkap dua pengguna narkoba, Supriyanto dan Agus. Mereka ditangkap saat bertransaksi di sekitar jalan antara Tasikmadu hingga Beji.

Sempat terjadi aksis kejar-kejaran antara pelaku dan polisi. Pelaku berusaha melarikan diri. Mereka ditangkap di jalan kampung Dukuh Dawan, Desa Gaum, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar.

Polisi menyita dua bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu yang dibalut uang kertas Rp2.000. Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, didampingi Kasat Narkoba Polres Karanganyar, AKP Muhammad Kariri, menyampaikan polisi menyita 1,09 gram sabu-sabu dari tiga orang tersebut.

Modus mereka menyimpan sabu-sabu dibungkus uang kertas. “Satu orang residivis. Dia sering mengonsumsi sabu-sabu di Tawangmangu. Kalau dua orang lain ditangkap saat transaksi. Gelagat mereka mencurigakan. Beberapa kali berhenti kemudian berkendara lagi. Mereka berusaha melarikan diri saat dikejar. Mereka mengaku mengambil sabu-sabu di dua lokasi berbeda,” jelas Kapolres saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Minggu (20/1/2019).

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling sedikit lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Polisi masih mendalami kasus tersebut.

“Kami melakukan pengembangan. Prosesnya sampai siapa yang menjual dan apakah termasuk satu jaringan. Semua antisipasi kami lakukan,” tutur Kapolres.

Polisi melakukan sosialisasi sesuai fungsi Binmas ke sekolah, instansi, dan tempat lain tentang bahaya dan ancaman menggunakan narkoba. Sasaran utamanya anak muda yang sedang ingin menunjukkan jati diri. “Kami intens melakukan itu,” imbuh Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya