SOLOPOS.COM - Ilustrasi karyawan (Academiabuscompany.com)

Pemkab Kulonprogo mengalami kekurangan PNS

Harianjogja.com, KULONPROGO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo menilai jajarannya mengalami kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut menjadi alasan Pemkab mulai menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang rekrutmen tenaga harian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Daerah Kulonprogo, Astungkara pada Jumat (25/8/2017) mengungkapkan, apabila Pemkab mengalami kekurangan sumber daya manusia dalam melakukan ketugasan, jajarannya tidak menjadikannya sebagai alasan, melainkan menyelesaikannya dengan bantuan pihak ketiga. Pemkab kemudian bertanggungjawab untuk mengawasi dan memantau, kesesuaian hasil kerja pihak ketiga dengan dokumen yang sudah ada sebelumnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Perbup yang saat ini sedang disusun ini, akan berisikan mengenai teknis rekrutmen tenaga harian, untuk mengisi kekurangan sesuai kebutuhan Pemkab. Hanya saja memang, Pemkab mengakui, hasil rekrutmen tidak akan bisa memenuhi kuota kebutuhan, seperti yang sudah dihitung berdasarkan analisis jabatan (anjab).

“Kalau sesuai anjab itu ada jabatan fungsional umum, jabatan fungsional tertentu, jabatan struktural. Kalau untuk jabatan struktural masih bisa dipenuhi, sedangkan jabatan fungsional umum ini belum,” kata dia.

Ia tidak menampik, bahwa ketika memang ke depan Pemkab harus rekrutmen tenaga harian, maka harus mulai menyiapkan pos anggaran gaji, jaminan kerja, dan kematian. Ia menjelaskan bahwa saat ini pos belanja gaji pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar 50% lebih, namun tidak sampai menyentuh 60%. Karena, ada pos anggaran belanja gaji pegawai yang ditarik menjadi wewenang Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulonprogo, Yuriyanti menyatakan, masalah kekurangan pegawai terjadi hampir pada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kulonprogo. Kekurangan pegawai in merupakan akibat kebijakan moratorium PNS sejak 2010 lalu. Pemkab Kulonprogo terakhir melakukan rekrutmen pada 2014 lalu. Formasi terbatas untuk guru dan tenaga medis, sedangkan tenaga fungsional umum tidak mendapat alokasi sama sekali.

Kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Kulonprogo saat ini mencapai 8.778 orang. Namun, jumlah pegawai yang ada diketahui hanya 6.777 orang per awal Juni 2017. Selama ini Pemkab Kulonprogo memang memfasilitasi mutasi dari luar daerah. Namun, mutasi pegawai sangat jarang terjadi sehingga tidak bisa diandalkan untuk mengatasi permasalahan kekurangan pegawai. Keberadaan tenaga nonASN kemudian diakui memang dibutuhkan.

“Perekrutan tenaga non PNS sebenarnya sudah dilaksanakan oleh OPD tertentu, dengan sebutan maupun honor yang bervariasi. Ini memang belum ada regulasi yang mengatur secara terintegrasi,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya