SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelaku tindak kekerasan mencekik leher korban. (JIBI/Semarangpos.com/Dok.)

Kekerasan terhadap wartawan tetap tidak ditangani aparat Polres Banyumas sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers.

Semarangpos.com, Purwokerto — Polres Banyumas bersikukuh tak menjerat para polisi dan anggota Satpol PP pelaku penghalang-halangan tugas jurnalistik wartawan saat demo warga di Alun-Alun Purwokerto, Senin (9/10/2017) malam, dengan UU No. 40/1999 tentang Pers. Meskipun, Jumat (13/10/2017), polisi Banyumas menambah tersangka namun koleganya itu hanya dijerat sebagai pelaku pengeroyokan.

Promosi Apresiasi dan Berdayakan AgenBRILink, BRI Bagikan Hadiah Mobil serta Emas

Sebagaimana dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas, AKP Djunaidi dan dipublikasikan Kantor Berita Antara, tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap wartawan Metro TV, Darbe Tyas, itu ditambah hingga menjadi tujuh orang. “Hari ini (Jumat), kami memeriksa tiga oknum Satpol PP sebagai tersangka sehubungan dengan pemukulan terhadap rekan kita,” katanya di Mapolres Banyumas, Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat siang.

Ketiga tersangka baru yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas itu oleh polisi disamarkan dengan inisial ES, HC, dan YA. Salah seorang anggota Satpol PP yang berinisial ES, menurut AKP Djunaidi, merupakan pegawai negeri sipil (PNS) sedangkan dua orang lainnya merupakan tenaga non-PNS.

Menurut dia, ketiga personel Satpol PP Pemkab Banyumas tersebut bakal dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. “Mereka berperan ada yang mendorong dan ada yang menyeret. Tetapi berdasarkan keterangan mereka, bahwa mereka tidak tahu bahwa korban adalah rekan kita wartawan,” katanya.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, dia mengakui belum menahan ketiga personel Satpol PP tersebut. Menurut dia, pihaknya tetap berpedoman pada Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berkaitan dengan penahanan. “Nanti akan kami gelar apakah ada potensi untuk mengulangi perbuatan, menghilangkan alat bukti, atau melarikan diri. Itu [penahanan] adalah subjektivitas penyidik,” jelasnya.

Djunaidi mengatakan setidaknya ada tiga hal yang menjadi dasar penetapan tersangka tersebut, yakni keterangan dari lebih kurang sembilan orang saksi, keterangan ahli berupa visum et repertum, dan surat penetapan beberapa barang bukti yang dimintakan ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Menurut dia, barang bukti tersebut di antaranya video, foto, baju, kamera, dan lain-lain.

Disinggung mengenai empat tersangka lainnya yang merupakan anggota Polres Banyumas, dia mengatakan hingga saat ini keempat polisi itu masih menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah di Semarang. Keempat polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial Aiptu AS, Bripda GP, Bripda HD, dan Bripda AYA.

“Nanti setelah selesai diperiksa Propam, akan kami periksa di sini untuk masalah pidananya,” jelas Djunaidi.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Imam Pamungkas mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap personel Satpol PP yang non-PNS karena pemeriksaan personel yang PNS telah diambil alih oleh Inspektorat atas perintah Bupati Banyumas.

Setelah adanya penetapan tersangka oleh Polres Banyumas, kata dia, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap personel Satpol PP non-PNS sedangkan sanksi untuk personel yang PNS diberikan oleh Badan Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin (Baperkumplin) yang diketuai Sekretaris Daerah Banyumas. “Sanksi bagi non-PNS mutlak ada pada kami selaku pimpinan di Satpol PP. Hukuman atau sanksi terberat bagi non-PNS adalah pemutusan kontrak kerja di Satpol PP,” katanya saat bersilaturahmi ke Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banyumas di Purwokerto, Jumat siang.

Sementara sanksi bagi PNS, kata dia, dapat berupa penundaan kenaikan pangkat dan terberat berupa pemberhentian dengan tidak hormat. Ia mengatakan bagi personel Satpol PP yang terlibat tindak pidana, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Polres Banyumas dan tidak akan melindungi mereka yang melakukan kesalahan.

Dalam kesempatan tersebut, Imam menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang menjadi korban dalam pembubaran paksa aksi unjuk rasa penolakan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Baturraden di Alun-Alun Purwokerto, Senin (9/10/2017) malam. Ia mengharapkan tindak kekerasan yang dialami wartawan Metro TV, Darbe Tyas, menjadi yang pertama dan terakhir sehingga tidak terjadi lagi di Banyumas.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya