SOLOPOS.COM - Lambang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). (JIBI/Semarangpos.com/Dok.)

Kekerasan terhadap wartawan oleh polisi yang tak dijerat dengan UU Pers ditentang Dewan Kehormatan Ppofesi PWI Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG — Penyidik Polri yang terkesan ragu-ragu menerapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam kasus kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Banyumas disoroti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Ketua Dewan Kehormatan Profesi (DKP) PWI Jawa Tengah Sri Mulyadi mendorong penyidik Polri tidak rau-ragu menerapkan UU Pers.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Sri Mulyadi menyatakan hal itu di Kota Semarang, Jateng, Kamis (12/10/2017), terkait penghalang-halangan liputan wartawan empat jurnalis, termasuk Metro TV Darbe Tyas yang telah mengadukan tindak kekerasan yang diterima wartawan itu, saat pembubaran paksa aksi demo warga menolak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Baturraden di Alun-Alun Purwokerto, Senin (9/10/2017) malam.

Ia menegaskan bahwa penyidik kepolisian bisa menjerat para pelaku dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers jika ada perbuatan menghalang-halangi tugas yang bersangkutan ketika akan mencari, memperoleh, dan bermaksud menyebarluaskan informasi mengenai pembubaran paksa para pengunjuk rasa. ” Undang-undang ini memberi hak kepada wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” katanya.

Di lain pihak, DKP PWI Jateng mengapresiasi kerja cepat penyidik Polri yang menetapkan empat oknum anggota Polres Banyumas perusak citra Polri sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Rabu (11/10/2017). Kendati demikian, DKP PWI Jateng berharap penyidik kepolisian tidak hanya menjerat pelaku dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 351 KUHP, tetapi juga menerapkan UU Pers.

Sri Mulyadi menekankan bahwa penyidik Polri tidak perlu ragu-ragu menerapkan UU Pers, apalagi penyidik Polres Rembang pernah menjerat tersangka Suryono, 30, pegawai Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sluke, dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers dalam perkara penghalangan dan perampasan telepon seluler (ponsel) wartawan ketika meliput korban kecelakaan kerja PLTU di Rumah Sakit dr. R Soetrasno Rembang, 18 Agustus 2016.

Meski vonisnya di bawah ancaman hukuman pidana maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, majelis hakim Pengadilan Negeri Rembang menyatakan terdakwa Suryono, 30, warga Desa Grawan Kecamatan Sumber terbukti bersalah. Terdakwa divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya