SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan tehadap anak (liputan6.com)

Kekerasan terhadap anak di Sragen mengundang keprihatian.

Solopos.com, SRAGEN — Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo menyiapkan UU No. 44/2008 tentang Pornografi untuk menjerat S alias K, 50, warga Karangmalang yang mengarak dan menelanjangi seorang gadis di bawah umur, R, 14, ke jalan kampung.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Kapolres mengancam S alias K dengan hukuman penjara 10 tahun berdasarkan UU Pornografi itu.

Penjelasan itu disampaikan Kapolres saat ditemui wartawan di sela-sela rekonstruksi kasus pencabulan di Desa Srimulyo, Kecamatan Gondang, Sragen, Rabu (13/1/2016).

Sebelumnya, R yang berstatus siswi kelas I di salah satu SMP swasta itu dituduh mencuri sendal jepit dan pakaian bekas.

Tuduhan pencurian itu berujung pada sikap S yang kasar menelanjangi dan mengarak R keliling kampung. R sempat trauma dan tergonjang jiwanya hingga sempat menocba bunuh diri, Senin (11/1/2016) malam.

Kapolres sudah menerima laporan dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) yang menerima laporan dari keluarga R, Selasa (12/1) lalu. Kapolres mengatakan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen sudah meminta keterangan dua orang saksi yang juga orang tua R, yakni Jm dan Kr.

“Dari hasil pemeriksaan, anak itu memang mengaku mencuri sendal jepit dan pakaian bekas. Kami bertindak secara imbang. Nanti semua diproses, baik kasus pencuriannya maupun kasus pornografinya. Kami bisa juga menggunakan UU Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku. Tetapi kami belum menemukan pasalnya dan biasanya ancamannya sedikit,” kata Kapolres.

Daripada ancamannya sedikit, Kapolres lebih memilih menggunakan UU Pornografi yang ancaman banyak sampai 10 tahun penjara.

Kapolres menjelaskan kendati kasus pencuriannya diproses tetapi ancamannya kan sedikit dan biasanya kasus terhadap anak di bawah umum melalui sidang diversi. Artinya, penyelesaian kasus itu diserahkan kepada masyarakat dan orang tua.

“Sebenarnya kasus itu sudah lewat. Perkara itu ternyata tidak bisa diselesaikan di tingkat masyarakat. Akhirnya, kasus itu dibawa ke ranah hukum,” katanya.

Polres sudah menerbitkan laporan polisi bernomor LP/B/8/I/2016/JTG/Res.Srg tertanggal 12 Januari 2016.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya