SOLOPOS.COM - Terdakwa pengarak siswi telanjang di Sragen mengikuti persidangan di PN Sragen, Senin (4/4/2016). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Kekerasan terhadap anak, PN Sragen mulai mengadili kasus pengarakan siswi telanjang di Sragen.

Solopos.com, SRAGEN–Keluarga pengarak siswi telanjang keliling kampung pada awal Januari lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin (4/4/2016). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan menghadirkan empat terdakwa yakni SK, 50, istrinya, WL, 37, adik SK, SN, 43, dan BR, 66, ibu SK. Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Dwi Hatmojo itu berlangsung tertutup. SK, WL dan SK yang berada dalam satu berkas mengikuti sidang lebih dulu. Sementara BR mengikuti sidang terpisah setelah mereka bertiga.

Ekspedisi Mudik 2024

”Dalam materi dakwaan yang kami bacakan, keempat terdakwa itu dijerat dengan beberapa pasal alternatif yakni Pasal 37 jo Pasal 11 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 80 Ayat 1 jo Pasal 76C UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP [tentang perbuatan tidak menyenangkan] jo Pasal 55 KUHP [turun melakukan tindak pidana]. Rata-rata mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun,” kata Jaksa Afriyensi saat ditemui wartawan seusai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum empat terdakwa, Henry Sukoco, mengatakan dari beberapa pasal itu, jeratan yang paling memberatkan adalah Pasal 80 Ayat 1 jo Pasal 76C UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. ”Saya sebagai kuasa hukum dari terdakwa tentu akan mengupayakan supaya hukuman yang mereka terima itu lebih ringan,” jelas Henry.

Henry menjelaskan pengarakan siswi telanjang keliling kampung itu merupakan bentuk kekesalan sesaat dari para terdakwa. Pengarakan itu, kata Henry, adalah puncak kekesalan keluarga SK terhadap RS, 14, yang sudah berkali-kali mencuri barang miliknya seperti pakaian bekas, sandal dan ponsel. ”Sebelumnya mereka tidak menyadari kalau apa yang mereka lakukan itu salah. Ini menandakan pemahaman tentang hukum mereka itu kurang sekali. Tapi, sekarang mereka sudah menyadari apa yang mereka lakukan itu salah. Mereka sudah menyesali perbuatannya,” terang Henry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya