SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan terhadap anak (JIBI/Solopos/Dok.)

Kekerasan terhadap anak, saat penyerahan berkas, Kejari langsung menahan tersangka pengarak siswi SMP.

Solopos.com, SRAGEN–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen resmi menahan BR, 65, seorang nenek yang ikut mengarak siswi SMP keliling kampung tanpa busana pada awal Januari lalu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

BR menyusul dua anaknya SK, 50, dan SN, 43 serta menantunya, WL, 37, yang lebih dulu ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen. Penahanan terhadap BR dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Sragen menyerahkan pengusaha jasa rias manten itu kepada Kejari Sragen, Senin (21/3). “Dia langsung ditahan setelah kami periksa sebentar. Pemeriksaan berlangsung cepat karena dia mengakui semua perbuatannya. Waktu mau ditahan dia sedikit ketakutan. Dia sempat menangis sebentar,” kata Jaksa Afriyensi yang menangani perkara itu saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Selasa (22/3/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Saat diperiksa di Kejari Sragen, BR tidak membantah hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik Polres Sragen. Saat peristiwa pengarakan siswa tanpa busana itu terjadi, BR mengaku tidak menyadari perbuatannya itu salah. “Saya bilang ke dia, sebagai orang yang paling dituakan, seharusnya dia menegur anak dan menantunya itu karena sudah melakukan perbuatan yang tidak benar. Tapi, dia malah ikut-ikutan mengarak anak dalam keadaan tanpa busana itu. Dia menjawab, saya tidak sadar kalau apa yang saya lakukan saat itu salah. Saya khilaf dan menyesal,” kata Afriyensi menirukan jawaban BR.

BR dijerat dengan UU Pornografi karena sudah mempertontonkan RS, 14, siswi SMP dalam keadaan tanpa busana keliling kampung. BR merupakan orang yang berperan dalam mengambil alat gamelan berupa kenong yang digunakan untuk mengarak RS keliling kampung tanpa busana. ”BR mengambil kenong di rumah dengan sepeda motor yang dikendarai cucunya. Dia lalu meminta kenong itu digunakan untuk mengarak RS keliling kampung. Dia memang tidak memukul kenong saat pengarakan itu terjadi, tapi dia sudah berinisiatif untuk mengambil kenong itu di rumah,” jelas Afriyensi.

Sebelumnya, penahanan terhadap BR urung dilakukan karena faktor usia. Polisi sengaja tidak menahan BR karena nenek itu dianggap tidak mungkin bisa melarikan diri. ”Usianya itu sudah 65 tahun. Dengan kondisi fisik yang semakin lemah, apa mungkin dia bisa melarikan diri. Itu yang menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak menahannya,” jelas Wakapolres Sragen Kompol Yudy Arto Wiyono mewakili Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya