SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Antara)

Kekerasan terhadap anak dilakukan warga Mojokulon Sragen.

Solopos.com, SRAGEN–Seorang pemuda asal Mojokulon, Sragen, Muhammad Asrul Sidiq, 35, dibekuk aparat Polres Sragen dan Polsek Sragen Kota di depan kompleks Rumah Dinas Bupati Sragen, tepatnya di Kampung Kauman, Sragen Wetan, Selasa (19/1/2016). Asrul ditangkap polisi lantaran diduga menganiaya gadis di bawah umur.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Peristiwa itu berawal saat aparat polisi mendengar kabar penjambretan di sekitar Alun-alun Sasana Langen Putra Sragen. Kapolsek Sragen Kota, AKP Agung Ari Purnowo, mencari ke jalan raya Sukowati depan Kantor Dinas Bupati Sragen. Agung tak menemukan peristiwa apa pun. Ia bergerak ke timur menuju lokasi depan Rumah Dinas Bupati Sragen.

“Saya tidak tahu persoalan. Di kampung itu sudah ada lima orang yang mengepung pelaku kejahatan [Asrul]. Kalau warga sekitar tak banyak yang mengetahui. Kami langsung membekuk pelaku dan digelandang ke Mapolres Sragen,” ujar Agung mewakili Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo saat dihubungi Solopos.com, Rabu (20/1/2016).

Setelah diinterogasi polisi, Kapolsek baru mengetahui kronologi peristiwa yang mengarah pada kekerasan terhadap anak. Agung berkisah peristiwa kekerasan itu terjadi di Alun-alun Sasana Langen Putra Sragen pada Sabtu (16/1/2016) pukul 23.00 WIB. Seorang gadis, GD, 16, warga kawasan Ngrampal nongkrong bersama temannya di Alun-alun. Kemudian Asrul datang bergabung. Mereka bersama hingga larut malam.

Sekitar pukul 03.00 WIB, Asrul mengajak GD jalan-jalan. Ajakan Asrul ditolak GD. Asrul marah dan emosi kemudian memukul GD pada bagian pipi sebelah kanan. Asrul juga menendang pinggang sebelah kanan. GD menjadi trauma. Teman-teman GD melerai dan mengingatkan Asrul tetapi Asrul semakin kalap dan mengeluarkan sebilah pisau.

“Teman-teman korban lari. Dan si anak itu ikut lari seraya berteriak jambret. Teriakan itu didengar warga. Warga pun mengejar Asrul hingga sembunyi di depan Rumah Dinas Bupati itu,” kata Kapolsek.

Kapolres AKBP Ari Wibowo yang kebetulan berpatroli sepeda mengetahui kejar-kejaran warga. Kapolres memerintahkan Kapolsek Sragen Kota untuk menangkap pelaku. Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Sragen Kota dan Polres Sragen pada Sabtu pagi, Asrul juga dilaporkan orang tua GD terkait dengan dugaan pencabulan gadis di bawah umur yang terjadi di sebuah hotel di Jl. Ring Road Utara pada Senin (11/1/2016) lalu.

Kapolsek menyerahkan perkara itu ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D subsider Pasal 82 juncto Pasal 76E UU No. 35/2014 atas perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya