SOLOPOS.COM - ilustrsai (google img)

Solopos.com, SOLO—Guru Kelas III SD Islam Bakti 1 Joyotakan, Serengan, Solo yang melempar muridnya dengan penghapus, Sri Indah Iftitah, 43, mendapat sanksi peringatan dari yayasan yang menaunginya, Yayasan Pendidikan Bakti Wanita Islam Solo.

Di sisi lain penyelidik Polsek Serengan belum menentukan sikap untuk menghentikan atau melanjutkan proses hukum terhadap guru itu, seusai pelaku dan keluarga korban sepakat damai.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Kepala SD Islam Bakti 1 Joyotakan, Julianto, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (13/5/2014), menyampaikan yayasan yang memiliki wewenang terhadap sekolah-sekolah yang dinaungi telah memberi sanksi peringatan secara tertulis (SP1) kepada Indah, panggilan akrab Sri Indah Iftitah.

Dia melanjutkan, SP1 diberikan lantaran Indah dinilai telah berbuat yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang guru terhadap murid. Menurut Julianto pelanggaran yang dilakukan Indah baru kali pertama dilakukan.

“Mengapa SP1 karena Bu Indah melakukan pelanggaran baru satu kali. Tentu kami [pihak sekolah dan yayasan] akan terus mengawasi kinerja yang bersangkutan. Harapannya kejadian ini adalah perbuatan pertama dan yang terakhir yang terjadi di sekolah ini [SD Islam Bakti 1 Joyotakan],” papar Julianto.

Dia menceritakan, sebelum mengajar kelas III Indah mengajar di kelas I. Guru tidak tetap (GTT) tersebut direkrut dan mulai mengajar sejak dua tahun lalu. Menurut riwayat mengajar, Indah sebelumnya mengajar di taman kanak-kanak (TK).

Julianto meyakini Indah tidak pernah bersikap keras terhadap murid. Terkait dengan kejadian pelemparan penghapus ke wajah salah satu murid, RSP, 9, oleh Indah, menurut Julianto perbuatan itu bukan sengaja untuk menganiaya.

Lemparan penghapus itu disebut Julianto hanya untuk memberi peringatan agar RSP tidak ramai saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung.

“Beliau sebenarnya tidak pernah bersikap keras. Mungkin karena saking ramainya murid, beliau memberi peringatan tegas. Sanksi masih sebatas peringatan. Toh proses hukumnya sudah berhenti, keluarga RSP dan Bu Indah sudah sepakat damai,” imbuh Julianto. Dia menambahkan, Indah sudah diperbolehkan mengajar sejak Senin (12/5).

Penyelidikan

Sementara itu, Kapolsek Serengan, Kompol Edy Sulistiyanto, saat dimintai konfirmasi Solopos.com menuturkan pihaknya masih melanjutkan penyelidikan terhadap Indah, meski keluarga korban dan pelaku sudah sepakat berdamai.

Proses hukum masih dilanjutkan untuk memenuhi materi penyelidikan demi kepentingan gelar perkara. Sikap hukum selanjutnya, ulas Edy, akan ditentukan dalam gelar perkara tersebut.

“Penyelidik masih akan memeriksa terlapor dan saksi lain. Kalau sudah selesai semua sikap hukum selanjutnya akan diambil. Prosedurnya, penentuan kasus itu akan dibawa ke mana [dihentikan atau dilanjutkan] melalui mekanisme gelar perkara. Tapi itu tergantung situasi juga,” jelas Edy mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya