SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerkosaan anak (JIBI/Dok)

Kekerasan terhadap anak kembali terjadi. Kali ini di Garut.

Solopos.com, BANDUNG — Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi kali ini di Garut. Aksi sadis dan biadab dilakukan oleh pasangan suami istri di Garut,  Jawa Barat. J, 43, tak lain merupakan suami kedua E, 37, selama empat tahun menjadikan anak tirinya sebagai budak seks.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tindakan ini direstui E, ibu kandung remaja berusia 17 tahun itu. Alasannya, untuk mendapatkan harta. Konspirasi jahat pasangan suami istri (pasutri) tersebut sudah berlangsung empat tahun.

Sebagaimana laporan Detik, Minggu (1/11/2015),  kisah kejam ibu kandung dan ayah tiri itu terjadi di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kasusnya terbongkar setelah korban buka suara kepada seorang kerabat lantaran tidak kuasa memendam penderitaan.

Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan perkara pidana pencabulan tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut. “Kedua tersangka (pasutri) sudah diamankan polisi,” kata Pudjo via pesan singkat, Minggu (1/11/2015).

Proses konseling terus dilakukan polisi guna memulihkan kejiwaan perempuan belia yang kini berusia 17 tahun.

Berdasarkan keterangan kepada penyidik, korban mengaku berulang kali diperlakukan tak senonoh oleh ayah tiri yang justru direstui ibu kandungnya tersebut sejak duduk bangku SMP hingga SMA kelas dua. Selama empat tahun atau 2011-2015, korban mesti terkurung peristiwa tragis. Parahnya, perbuatan bejat itu berlangsung di rumah mereka.

Jadi Tumbal
Persekongkolan pasutri tersebut sungguh keji. E bukannya melindungi buah hati. Dia malah menumbalkan anak kandungnya hasil pernikahan dengan suami pertama.

“E memaksa anak kandungnya agar mau disetubuhi oleh bapak tiri atau suaminya (J),” kata Pudjo.

Korban kerap mendapatkan tekanan psikis berupa ancaman jika menolak berhubungan badan dengan sang ayah tiri. “Apabila menolak, korban tidak diakui sebagai anak,” ujar Pudjo.

Alasan tidak logis diungkapkan pelaku kepada polisi soal muasal pemicu tindak asusila tersebut. “J berbicara kepada E kalau ingin cepat kaya maka anak kandungnya harus disetubuhi oleh J,” kata Pudjo.

Ekonomi serba sulit yang membelit pasutri tersebut membuat mereka gelap mata. Sisi lain, J kesehariannya sebagai sebagai buruh, memanfaatkan situasi.

Informasi dihimpun, dugaan sementara, ibu korban memilih jalan pintas untuk mewujudkan impian berlimpah harta setelah sering menerima pesan singkat atau SMS dari nomor tidak dikenal yang dianggap kode gaib karena pengirimnya mengaku sebagai dukun. Pesan singkat itu intinya berisi kalau E ingin kaya harus merelakan anak kandungnya berhubungan intim dengan suami atau ayah tiri korban.

Padahal, pengirim SMS itu ialah J yang merupakan suami kedua E. Tipu muslihat E bertujuan memuluskan niatnya meniduri anak tirinya.

Meski begitu, polisi masih mendalami penyelidikan guna mengungkap terang perkara kejahatan seksual ini.

“Akibat kejadian tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 76 D, Pasal 76 E, Pasal 81 dan Pasal 82 UURI  No.35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Pudjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya