SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian (Hengky Irawan/JIBI/Harian Jogja)

Kekerasan Sleman dilakukan seorang mahasiswa terhadap dosennya

Harianjogja.com, SLEMAN – Seorang mahasiswa semester 10 Teknik Elektro Universitas Islam Indonesia (UII) nekat merampok rumah seorang dosen yang juga mengajar di UII akhir pekan lalu.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Mahasiswa bersama seorang temannya nekat membekap, membanting dan menyetrum dosen tersebut. Beruntung teriakan korban membuat warga berdatangan dan berhasil menangkap pelaku

Korban diketahui bernama Romatul Fajriyah, 44, berprofesi sebagaj dosen UII yang tinggal di Perum Dosen UII Prumpung, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman.

Adapun pelaku perampokan adalah, Saipudin, 24, yang juga tinggal masih bertetangga dengan korban serta seorang lagi bernama Husein, 18, warga Rejodani, Sariharjo, Ngaglik

Kapolsek Ngaglik Kompol Riyanto menjelaskan, peristiwa pencurian dengan kekerasan itu memang dilakukan oleh oknum mahasiswa UII yang duduk di semester 10. Sedangkan korban juga merupakan dosen UII namun keduanya tidak saling kenal.

Adapun peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Kedua pelaku naik melalui atap rumah bagian belakang kemudian masuk ke plafon dan menjebol eternit.

“Korban yang mendengar suara aneh itu lalu menghampiri ke belakang rumah,” ungkap Riyanto, Senin (27/6/2016).

Ketika menuju ke belakang rumah, korban melihat eternit sudah berlubang. Selain itu terlihat ada tangan salahsatu pelaku menjulur keluar dari plafon. Sadar rumahnya disatroni dua perampok, korban pun berlari ke ruang tengah dengan maksud meminta pertolongan warga.

Akantetapi, kedua pelaku yang kaget kemudian turun dari plafon dan mengejar korban. Kemudian korban ditangkap dan dianiaya oleh kedua pelaku.

Keduanya membekap mulut korban lalu membantingnya dan menyetrum tubuh korban dengan alat setrum listrik kejut yang dibawa tersangka. “Kedua pelaku ini menganiaya korban dengan memukul, menyetrum dan korban terus berteriak,” ungkapnya.

Selain berteriak, korban terua memberi perlawanan. Hingga tetangga korban yang mendengar teriakan itu langsung berdatangan untuk menolong. Tersangka Saipudin berhasil ditangkap warga sedangkan Husein berhasil kabur. Korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat penganiayaan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 jo 53 subsider Pasal 363 jo 53 atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya