SOLOPOS.COM - Ilustrasi bentrok (JIBI/Solopos/Dok.)

Kekerasan Sleman yang menimpa jukir di Prambanan mendapat sorotan dari LBH Jogja.

Harianjogja.com, JOGJA-Kekerasan kembali terjadi di Sleman. Juru parkir (jukir) di Dusun Koplak, Desa Kebondalem, Kecamatan Prambanan, Klaten mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oknum polisi Polda DIY pada pekan lalu.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Koordinator jukir setempat Catur Yuda, 40, bersama dengan Hertanto, 27, dan Sulistyo, 18, mendatangi LBH Jogja untuk meminta perlindungan sekaligus pendampingan supaya kasus tersebut dapat diusut tuntas.

Penasihat Hukum dari LBH Jogja Sarli Zulhendra menyimpulkan tindakan yang dilakukan oleh tiga orang yang diduga anggota kepolisian dari Polda DIY adalah tindakan brutal terhadap masyarakat sipil.

“Seharusnya ini tidak dilakukan oleh aparat dan mengapa ini bisa terjadi, karena selalu ada pembiaran dari kejadian ini, terbukti sudah dilaporkan ke polisi pada hari pertama, namun kejadian ini terulang lagi sampai dua kali di hari berikutnya,” terangnya.

Terlebih, berdasarkan keterangan korban, pelaku menggunakan senjata api yang dinilainya tidak berdasar.
Ditegaskannya, LBH Jogja mendesak Polda DIY untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran disiplin oknumnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti membenarkan bahwa Brigadir Toni Pamungkas adalah anggota Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda DIY.

Ia mengaku sudah mendapat laporan dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY sedang melakukan penyelidikan dari sudut pandang pengawasan anggota, mengingat yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota Polri aktif. Jika ada unsur pelanggaran, kata dia, maka Toni akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Selain memeriksa Toni, Polda DIY juga akan memeriksa tukang parkir yang berada di TKP agar keterangan seimbang.

“Penyelidikan dilakukan secara umum untuk mengetahui sejauh mana dugaan adanya pelanggaran disiplin. Sesuai arahan pimpinan, jika ada anggota bersalah akan ditindak sesuai aturan,” tegas Anny saat dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (8/7/2015).

Anny menambahkan hasil pemeriksaan sementara dari versi anggota, oknum tersebut memang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga berbuntut amuk massa terhadap dirinya. Oknum anggota itu, lanjutnya, mengakui bahwa saat di TKP membawa senjata namun bukan senjata api. Melainkan senjata pepper spray 0C3 yang merupakan senjata menyerupai gas air mata yang disemprotkan kepada petugas parkir.

Senjata jenis ini dijual bebas dengan isi bubuk merica yang membuat mata pedih. Selain itu dalam keseharian oknum tersebut tidak dilengkapi dengan senpi. Mengingat di Ditbinmas ia bertugas pada fungsi pembinaan.
“Memang tidak dilengkapi dengan senjata api tapi yang bersangkutan mengakui membawa pepper spray,” imbuh Anny.

Terkait dengan adanya oknum lain dalam hal ini Brigadir Arif yang juga di TKP, kata Anny, memiliki tujuan yang berbeda. Brigadir Arif yang merupakan rekan Toni datang ke TKP untuk melerai agar tidak terjadi kesalahpahaman bukan untuk membantu Toni melawan tukang parkir.

“Keduanya bawa motor yang berbeda. Tapi saat Brigadir Arif sampai di TKP, pengeroyokan itu sudah terjadi,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya