SOLOPOS.COM - Pelaku penusukan Adnan Havid Pamungkas, WN diamankan petugas kepolisian beserta barang bukti motor Satria FU, Rabu (5/10/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Kekerasan Sleman terjadi pekan lalu.

Harianjogja.com, SLEMAN — Pelaku penusukan Adnan Havid Pamungkas tertangkap setelah beberapa hari pencarian. WN, 17, Warga Brengosan, sumberadi, Mlati, Sleman melarikan diri usai melakukan penusukan pada Jumat (30/9/2016) lalu di Jalan Ringroad Barat, Salakan, Gamping, Sleman.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

WN, seorang residivis ini ditangkap pada Rabu (5/10/2016) pagi di rumah kawannya di daerah Wates, Kulonprogo saat hendak mencari rumah kos untuk bersembunyi. Kapolsek Gamping Kompol Heli Wijiyatno mengatakan menurut keterangan pelaku, sebenarnya dia ingin balas dendam pada mr. X.

Saat kejadian WN juga sudah dalam kondisi mabuk, tidak bertemu dengan mr.x sesampainya didaerah Salakan pelaku berboncengan tiga dengan temannya justru bertemu dengan korban. Karena sudah mabuk, ia menggembor-gemborkan motornya entah dengan niat apa. Kemudian korban bersama kawannya juga berteriak untuk bertanya apa maksud dari “bleyeran” motor pelaku.

“Disitulah kemudian pelaku dan korban berkelahi. Sebelumnya antara pelaku dan korban memang tidak saling kenal namun WN memang sudah berniat untuk berkelahi dengan mr.x sebelumnya sudah mempersiapkan senjata yakni pisau lipat,” katanya.

Hingga akhirnya pada perkelahian tersebut mengakibatkan Havid tewas dengan luka tusukan di bagian tubuh dada sebelah kiri. Usai menusuk Havid lalu korban melarikan diri dan meninggalkan dua orang temannya yang kemudian dihajar masa hingga tewas.

“Setelah kejadian dia (pelaku) melarikan diri dengan membawa sepeda motor Satria FU yang juga digunakan oleh pelaku. Selain itu WN ini ternyata juga seorang residivis, tahun 2014 lalu ia ditangkap polisi atas kasus pencurian laptop di wilayah Mlati,” tambah Heli.

Saat ini WN beserta barang bukti sepeda motor Satria FU miliknya dusah diamankan di Mapolsek Gamping untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk barang bukti pisau lipat yang digunakan untuk menusuk Havid sudah dibuang oleh pelaku.

Atas perbuatannya tersebut WN akan disangkakan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 atas penganiayaan hingga mengakibatkan nyawa orang meninggal dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sementara itu petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait para pelaku penganiayaan masa yang mengakibatkan dua kawan pelaku tewas. Sementara ini polisi masih akan mengordinaiskan dengan pihak terkait untuk proses hukum tersebut.

“Kami akan selesaikan ini dulu,” tegas Heli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya